Pengusaha Wajib Penuhi Pasokan Batubara Untuk PLTU PLN Grup dan IPP

Jakarta, Ruang Energi.com– Berdasarkan dokumen yang diterima ruangenergi dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Rabu(27/1/21) tentang Pengaturan Pasokan Batubara Untuk PLN dimana dijelaskan kewajiban pengusaha batubara untuk memenuhi pasokan dalam negeri bagi PLN agar kehandalan listrik tetap terjaga.

Hal ini sesuai dengan Keputusam Menteri ESDM Nomor : 255.K/30/MEM/2020 yang menyatakan sebagai berikut :

a.Menetapkan presentase minimal DMO kepada pemegang IUP OP, IUPK OP, PKP2B OP dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara tahun 2021 yang disetujui oleh Pemerintah

b. Badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batubara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang

Dalam dokumen tersebut juga memuat asumsi kebutuhan batubara PT PLN diperkirakan meningkat dari 113 juta ton pada tahun 2021 menjadi 167 juta ton pada tahun 2030

Pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi harus mengutamakan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri.
Pejualan batubara ke luar negeri (ekspor) dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi

Kewajiban DMO batubara pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebesar 25% dari rencana produksi yang telah disetujui
Ditjen Minerba berkoordinasi dengan PT PLN secara berkala.

Sementara itu, untuk memenuhi energi primer pembangkit, PT PLN menyampaikan kebutuhan batubara tahun 2021 sebesar 113 juta ton ke Ditjen Minerba

Ditjen Minerba menetapkan volume kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021 sesuai hasil koordinasi dengan pengguna akhir dalam negeri, antara lain PT PLN

Ditjen Minerba menentukan persentase minimal DMO batubara pemegang PKP2B, IUPK, dan IUP tahun 2021 sebesar 25% dar rencana produksi Pemegang PKP2B, IUPK, IUP menyampaikan laporan pelaksanaan DMO setiap bulan

PT PLN menyampaikan laporan penerimaan batubara dari tiap pemasok kepada Ditjen Minerba secara bulanan

Ditjen Minerba melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban DMO pemegang PKP2B, IUPK, dan IUP

Sanksi bagi pemegang PKP2B, IUPK, dan IUP yang tidak memenuhi DMO

Ditjen Minerba berkoordinasi dengan PT PLN secara berkala:

a. Indentifikasi perusahaan PKP2B/IUPK/IUP yang dapat memenuhi kebutuhan batubara PLTU PLN Grup dan IPP

b. Mewajibkan perusahaan PKP2B/IUPK/IUP untuk memenuhi kebutuhan batubara PLTU PLN Grup dan IPP sebelum melakukan penjualan ke luar negeri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *