Pensiunan Pertamina Kecam Pernyataan

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Opini

Pensiunan Pertamina Kecam Pernyataan Mengaku Sebagai Dirut Yakes

Oleh : L Harijanto,mantan pekerja Pertamina

Penjelasan Dirut Yakes dr Widodo kepada para pensiunan melalui whatsapp dikecam para pensiunan PT Pertamina (Persero)

Yang buat pernyataan itu adalah organisasi yang bertanggung jawab atas jaminan kesehatan para pensiunan pekerja PERTAMINA sekitar 33 ribu dengan pendanaan yg sangat besar, seharusnya tata cara penyampaian informasi tidak dengan model tulisan di WA yang tanpa nomor surat tanpa tanggal, tanpa nama siapa yang mengeluarkan dan juga ada tulisan mengutip dari putusan SK Direktur Utama Ellya Massa, Serta SK Dir SDM, kesemuanya tanpa menyebutkan nomor SK dan Tanggal.

Sehingga para pensiunan dapat mengetahui apa maksud dari kedua surat tersebut. Beredar penjelasan dari Yakes Pertamina melalui WA dinilai tidak layak sebagai surat penjelasan berlaku umum dari suatu organisasi di perusahaan besar seperti PT. PERTAMINA Persero, pertanggung jawabannya pun agak sulit sehingga bisa juga dianggap HOAX.

Ketika di forward kesalah satu dari spesialis di RSPP juga terkejut karena pemberitahuan tersebut belum diketahui yang seharus diberitahukan secara alur organisasi yang umum berlaku, misalnya Yakes ke Pertamedika, dan Pertamedika ke RSPP.

Sementara itu nilai yang di informasikan bahwa pendanaan jaminan kesehatan para pensiunan Pertamina adalah capitasi sebesar 7 juta rupiah apakah bulanan atau tahunan tidak jelas.

Belum lagi pemberian obat dari dokter dibatasi tanpa alternatif sehingga para pensiunan untuk menjaga kesehatan di sisa usia terpaksa harus beli di apotik luar.

Keberadaan Pensiunan sebagai warga negara yang wajib terdaftar DI BPJS berakibat tidak mempunyai pilihan layanan kesehatan.

Sebagai ilustrasi apabila benar para pensiunan mendapat jaminan kesehatan dengan permodelan capitasi sebesar 7 juta rupiah per kepala, sementara bila didaftarkan di BPJS kelas tertinggi hanya butuh 150.000 x 12 = 1.800.000. Dengan demikian terdapat selisih pendanaan jaminan kesehatan sebesar (7.000.000 – 1.800.000) = 5.200.000, lima juta dua ratus ribu rupiah per kepala. Yang dapat diberikan kepada para pensiunan atas hak yg jaminan kesehatan yg diberikan oleh PT. PERTAMINA Persero.

Penunjukan kelas tertinggi di BPJS berakibat para pensiunan tidak lagi menerima layanan terbagi apa pensiunan diklasifikasikan dengan golongan/pangkat terakhir ketika pensiun.

Semua pensiunan mendapatkan pelayanan kesehatan yang paling tinggi di BPJS, tidak ada lagi pembagian dia pensiunan pekerja biasa, staf, staf utama ataupun Pembina.

“Biarkan PENSIUNAN Pertamina merasakan kebahagian di sisa usianya atas Jaminan Kesehatan setelah bertugas menjaga Kebutuhan MIGAS Indonesia”

Di sisi lain keberadaan pensiunan Pertamina di BPJS akan mendapatkan perlakuan merata dalam pelayan jaminan kesehatan sehingga tidak terjadi ketimpangan antara pensiunan di daerah yang tidak terdapat RS Pertamina dengan daerah yang terdapat ada nya RS Pertamina…. Semua ke BPJS bukan kah RS Pertamina juga menerima BPJS..?

Apa bila perlakuan jaminan kesehatan bagi Pensiunan berada di satu pintu pelayanan di BPJS maka selain terdapat kelebihan dana dari selisih Capitasi juga tidak perlu pensiunan dikelola oleh Pertamedika, maupun harus via Poli yang dirujuk oleh Yakes Pertamina, cukup pensiunan merujuk pada pelayanan dari BPJS.

“Pensiunan hanya perlu Jaminan Kesehatan dan Manfaat Pensiun*, dan silaturahmi sesama pensiunan dengan kesamaan emosional sehingga tidak perlu juga diwajibkan berada dalam perhimpun pensiunan, biarkan disisa tenaga disisa usia menentukan sendiri Perhimpunannya sendiri apakah berbentuk alumni sekolah atau pun alumni angkatan ataupun alumni organisasi kantor.”

Bila hal ini terjadi maka pensiunan Pertamina dalam jaminan kesehatan tidak membebani Pertamina dalam pendanaan keberadaannya di Pertamedika atau Himpunan pensiunan, cukup jaminan kesehatan diselenggarakan melalui BPJS dengan kelas tertinggi.

Pensiunan sering dapat predikat pasien merugikan RSPP.. Sehingga membuat menerima perlakuan apapun atas layanan kesehatan walau kadang tidak patut diberikan kepada para pensiunan.