Jakarta,ruangenergi.com-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) terbitkan Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2021oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan diundangkan di Jakarta pada 17 November 2021. Masuk ke dalam lembar Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomer 1273.
Keseluruhan Permen ini memiliki 16 Bab dengan jumlah 42 halaman. Kemudian,pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 300.K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 356), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ruangenergi.com mendapatkan salinan copy Permen Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Migas) diantara isinya sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur
atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
3. Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan yang meliputi kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir.
4. Keselamatan Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Keselamatan Migas adalah keselamatan yang meliputi keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan keselamatan umum.
5. Instalasi Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Instalasi adalah rangkaian peralatan yang terintegrasi dalam suatu sistem untuk melaksanakan fungsi operasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
6. Penelaahan Desain adalah evaluasi secara sistematis dan independen dari suatu rancangan desain Instalasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
7. Inspeksi Teknis adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara langsung meliputi pemeriksaan dokumen,
pemeriksaan fisik, dan pengujian peralatan dan/atau Instalasi mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan, standar, dan kaidah keteknikan yang baik.
8. Pemeriksaan Keselamatan adalah inspeksi terhadap Keselamatan Migas dan keteknikan atas dipenuhinya
ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, dan kaidah keteknikan yang balk dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan Inspeksi Teknis pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
9. Analisis Risiko adalah kegiatan untuk mengidentifikasi dan menganalisa potensi sebab dan kemungkinan akibat risiko secara kuantitatif, semi kuantitatif, dan kualitatif.
10. Standar adalah standar terkait Minyak dan Gas Bumi yang diakui oleh Menteri, meliputi standar Instalasi dan peralatan, standar bahan bakar Minyak dan Gas Bumi, standar kompetensi pekerja Minyak dan Gas Bumi,
termasuk tata cara dan metode uji keteknikan Minyak dan Gas Bumi, standar pelaksanaan Analisis Risiko, dan standar penilaian umur layan Instalasi dan/atau peralatan.
11. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disebut Kontraktor, adalah Badan Usaha atau Bentuk UsahaTetap yang ditetapkan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi atau produksi pada suatu wilayah kerjaberdasarkan Kontrak Kerja Sama.
12. Pemegang Izin Usaha adalah Badan Usaha yang telahmemperoleh izin usaha sementara atau Izin Usaha pada kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yangmempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas
Bumi.
15. Kepala Inspeksi Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kepala Inspeksi adalah pejabat yang secara ex officio menduduki jabatan direktur yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, Standar, prosedur, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi, keteknikan, dan keselamatan pada Kegiatan Usaha
Minyak dan Gas Bumi.
16. Inspektur Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Inspektur Migas adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Inspeksi Teknis dan/atau Pemeriksaan Keselamatan, pengawasan penggunaan dan pengembangan potensi dalam negeri, pengawasan pelaksanaan kegiatan operasional, dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan pada Kegiatan
Usaha Minyak dan Gas Bumi.
17. Kepala Teknik Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kepala Teknik adalah penanggung jawab Keselamatan Migas pada Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
18. Lembaga Enjiniring Independen yang selanjutnya disebut Lembaga Enjiniring adalah perusahaan enjiniring, institusi akademis atau Badan Layanan Umum yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang enjiniring.
19. Perusahaan Inspeksi adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan Inspeksi untuk keselamatan
peralatan dan/atau Instalasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan Standar dan/atau peraturan perundang-undangan.
20. Instalasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang selanjutnya disebut Instalasi SPBU adalah instalasi penyaluran Bahan Bakar Minyak ke dalam tangki bahan bakar kendaraan bermotor atau kemasan lain yang
diizinkan yang berada di darat.
21. Instalasi Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Instalasi Pipa Penyalur adalah
rangkaian peralatan yang terintegrasi dalam suatu sistem dengan batasan sesuai Standar untuk melaksanakan fungsi operasi penyaluran Minyak dan/atau Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
22. Hak Lintas Pipa (Right Of Way) adalah hak yang diperoleh Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha untuk
memanfaatkan lahan di sekitar pipa dalam membangun, mengoperasikan dan memelihara Instalasi Pipa Penyalur.
23. Daerah Terbatas adalah daerah dimana kapal pihak ketiga yang tidak berkepentingan dilarang membuang atau membongkar sauh, yang lebarnya tidak melebihi 1.250 meter terhitung dari titik-titik terluar dari Daerah Terlarang atau dari titik terluar pada instalasi jika tidak terdapat Daerah Terlarang.
24. Daerah Terlarang adalah daerah dimana orang, kapal, pesawat terbang dan Iain-lain sejenisnya yang tidak
berkepentingan dilarang memasukinya, yang lebarnya tidak melebihi 500 meter, dihitung dari setiap titik terluar pada instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya di sekeliling instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya yang terdapat di daerah lepas pantai.
25. Persetujuan Layak Operagi adalah pengakuan formal bahwa Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha telah
melaksanakan Inspeksi Teknis yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan-undangan, Standar,
dan kaidah keteknikan yang baik.
Pasal 2
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi;
a. Kepala Teknik;
b. Penelahaan Desain;
c. Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan;
d. Instalasi SPBU;
e. Instalasi Pipa Penyalur;
f. Analisis Risiko;
g. rekayasa terbalik [reverse engineering);
h. perpanjangan sisa umur layan (residual life assessment);
i. Daerah Terbatas dan Daerah Terlarang; dan
j. sanksi.
Pasal 3
(1) Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha wajib menjamin keselamatan Instalasi dan peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
(2) Untuk menjamin keselamatan Instalasi dan peralatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan
menerapkan Standar dan kaidah keteknikan yang baik.
(3) Keselamatan Instalasi dan peralatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kewajiban menjamin keselamatan Instalasi dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pembuatan desain Instalasi dan peralatan; dan
b. pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pengujian, pemeriksaan, dan pelaksanaan tera terhadap Instalasi dan peralatan.
Pasal 4
(1) Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha pada saat pembangunan Instalasi dan peralatan sebagaimana
dimaksud daiam Pasal 3 wajib menggunakan prosedur penyambungan material dan ahli pelaksana
penyambungan material yang berkompeten dan/atau berkualifikasi.
(2) Penggunaan prosedur penyambungan material dan ahli pelaksana penyambungan material yang berkompeten dan/atau berkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin keselamatan Instalasi dan peralatan.
Pasal 5
Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha pada saat pengoperasian dan pemeliharaan Instalasi dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memiliki prosedur paling sedikit
meliputi:
a. penyambungan material dan ahli pelaksana penyambungan material yang berkompeten dan/atau
berkualifikasi;
b. pengoperasian dalam kondisi normal, perbaikan, dan darurat;
c. khusus untuk Instalasi Pipa Penyalur memiliki prosedur pengawasan jalur Instalasi Pipa Penyalur;
d. pencegahan kerusakan;
e. pemeliharaan dalam kondisi operasi, stop operasi permanen atau sementara;
f. inspeksi berkala dalam operasi; dan
g. tanggap darurat.
BAB II
KEPALA TEKNIK
Pasal 6
(1) Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
wajib memiliki Kepala Teknik.
(2) Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pimpinan tertinggi Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha.
(3) Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kompetensi di bidang pengawasan Keselamatan Migas yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Kepala Teknik dapat menunjuk pejabat yang
memiliki kompetensi di bidang pengawasan Keselamatan Migas sebagai wakil Kepala Teknik.
(5) Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau wakil Kepala Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Inspeksi.
(6) Dalam hal Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha akan menunjuk lebih dari 1 (satu) Kepala Teknik dalam 1 (satu) Wilayah Kerja atau Izin Usaha, dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Inspeksi.
Pasal 7
(1) Kepala Teknik wajib menyampaikan laporan Keselamatan Migas kepada Kepala Inspeksi.
(2) Laporan Keselamatan Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kecelakaan kerja;
b. kecelakaan Instalasi dan peralatan;
c. kecelakaan lingkungan;
d. gangguan ketertiban umum;
e. unplanned shutdown;
f. planned shutdown;
g. kompetensi para pekerja; dan
h. laporan rutin jam kerja aman, rekapitulasi kecelakaan, pemantauan lingkungan, dan pengelolaan bahan peledak).
(3) Kepala Teknik melaporkan kondisi Keselamatan Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam melalui pesan singkat secara elektronik dan 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam secara tertulis.
(4) Kepala Teknik melaporkan kondisi Keselamatan Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f pada awal tahun beijalan dan dalam hal terdapat perubahan laporan disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kegiatan berlangsung.
(5) Kepala Teknik melaporkan kondisi Keselamatan Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(6) Kepala Teknik melaporkan kondisi Keselamatan Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h paling lambat minggu kedua bulan berikutnya.
(7) Tata cara pelaporan Keselamatan Migas ditetapkan oleh Kepala Inspeksi.