Sengkang, Sulsel, ruangenergi.com — Ada kabar besar dari pengelolaan migas di Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Wajo berhasil mendorong perubahan porsi Participating Interest (PI) Wilayah Kerja Migas Sengkang dari sebelumnya 2,5 persen menjadi 10 persen untuk pemerintah daerah.
Dikutip dari website Sulselprov.go.id, kesepakatan tersebut dicapai melalui proses renegosiasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Bagi Sulawesi Selatan, perubahan tersebut bukan sekadar angka.
Kenaikan PI berarti terbukanya peluang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari kegiatan usaha hulu migas di wilayahnya.
“Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,” kata Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Andi Sudirman menyebut kesepakatan tersebut menjadi peluang tambahan sumber pendapatan bagi daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berlangsung.
Menurut dia, manfaat PI diharapkan dapat memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini merupakan sebuah keberkahan untuk potensi sumber pendapatan tambahan baru bagi daerah di tengah efisiensi saat ini,” ujarnya.
Namun, kenaikan PI tersebut juga membawa pekerjaan rumah baru: memastikan manfaat ekonomi yang dihasilkan benar-benar dikelola secara profesional dan dapat dirasakan masyarakat.
Gubernur Sulsel menegaskan pengelolaan PI harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengganggu keberlanjutan investasi migas.
“Yang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dalam kesepakatan tersebut, Kabupaten Wajo sebagai daerah lokasi kegiatan usaha hulu migas akan memperoleh porsi 50 persen dari PI 10 persen yang dialokasikan kepada pemerintah daerah.
Dengan demikian, kepentingan Wajo memperoleh posisi penting dalam skema PI daerah tersebut.
Gubernur Sulsel dalam proses renegosiasi didampingi Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo.
Kesepakatan ini juga melibatkan pihak kontraktor melalui PT Energy Mega Persada selaku induk perusahaan Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS).
Pembahasan dilakukan bersama jajaran direksi PT Energy Mega Persada yang diwakili Tri Firmanto beserta jajaran.
Proses renegosiasi tersebut difasilitasi langsung oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Migas dan SKK Migas.
Dirjen Migas Laode Sulaeman bersama jajaran serta Sekretaris SKK Migas Lucky Yusgiantoro turut memfasilitasi proses pembahasan antara pemerintah daerah dan kontraktor.
Andi Sudirman menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, atas dukungan terhadap upaya memperbesar manfaat pengelolaan sumber daya alam bagi daerah penghasil.
“Kami mengapresiasi fasilitasi pemerintah pusat melalui Ditjen Migas dan SKK Migas. Ini merupakan proses yang harus kita kawal bersama agar kepentingan daerah, masyarakat, dan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas dapat berjalan secara seimbang,” jelasnya.
Setelah kesepakatan PI 10 persen tercapai, pekerjaan belum selesai.
Pemprov Sulsel akan melanjutkan pengawalan bersama Pemkab Wajo, termasuk melibatkan PT Sulsel Andalan Energi (SAE) sebagai BUMD milik Pemprov Sulsel.
SAE nantinya akan menunjuk anak perusahaan sebagai entitas penerima sharing PI daerah bersama Kabupaten Wajo.
Tahap lanjutan akan mencakup pemenuhan persyaratan administrasi dan legal formal serta koordinasi dengan kontraktor dan instansi terkait.
Artinya, tantangan berikutnya bukan lagi memperjuangkan besaran PI, melainkan memastikan seluruh proses menuju implementasi PI berjalan sesuai ketentuan.
Kenaikan PI menjadi 10 persen memberikan ruang ekonomi yang lebih besar bagi daerah. Namun, nilai manfaat akhirnya tetap bergantung pada bagaimana PI tersebut dikelola dan bagaimana kinerja kegiatan usaha hulu migas Sengkang ke depan.
Karena itu, transparansi menjadi kata kunci.
Pemprov Sulsel menilai pengelolaan PI harus mampu menjaga tiga kepentingan sekaligus: manfaat ekonomi bagi daerah, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan investasi migas.
Andi Sudirman juga mengapresiasi jajaran direksi PT Energy Mega Persada atas persetujuan terhadap usulan PI 10 persen.
Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi fondasi kerja sama jangka panjang dalam pengelolaan sumber daya alam migas di Sulawesi Selatan.
“Kesepakatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga keberlanjutan investasi yang berdampak bagi daerah,” pungkasnya.
Dengan demikian, 10 persen bukanlah garis akhir bagi Sulawesi Selatan dan Wajo. Angka tersebut justru menjadi awal dari babak baru: bagaimana hak partisipasi daerah atas kekayaan migas Sengkang diterjemahkan menjadi manfaat nyata bagi pembangunan dan masyarakat.


