Praktik Penambangan Liar di Tahura Bukit Soeharto Masih Marak

Jakarta, Ruangenergi.com – Praktik penambangan liar di sejumlah daerah hingga saat ini masih marak. Hal ini seperti yang terjadi di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Penyidik Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, pada 22 Agustus lalu menahan dan menetapkan 2 penambang ilegal di kawasan tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, saat ini Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.

Sementars untuk meningkatkan pengamanan kawasan Tahura Bukit Soeharto pihaknya akan terus meningkatkan operasi penindakan. Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 14 kasus yang ditangani pihaknya terkait dengan tambang illegal di Tahura Bukit Soeharto.

“Kami berharap agar pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera,” tegas Rasio Sani.

“Kami juga mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, khususnya Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini,” pungkasnya.

Tangkap Dua Pelaku

Sebelumnya, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menahan dan menetapkan 2 penambang ilegal – R (50) dan Y (41) – di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, 22 Agustus 2020.

Tersangka R (50) beralamat Rumah di Desa Pugaluku, Kec Ambuki, Kab. Konawe, Prop Sultra, sedangkan Y (41) beralamat di Perumahan Pesona Mahakam Cluster Luwai Blok III no 36 kec Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Propinsi Kaltim.

Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengatakan bahwa Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat dan operasi yang dilakukan SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, 19 Agustus 2020.

“Operasi ini berhasil mengamankan 1 ekskavator, 1 bulldozer, 1 dump truck yang memuat batu bara dan 6 pekerja lapangan plus 1 penanggung jawab lapangan, di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Subhan.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan menetapkan R – penanggung jawab lapangan – sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan kasus, keterangan saksi dan pengakuan R, dan barang bukti, penyidik menangkap Y di kediamannya di Perumahan Pesona Mahakam, Samarinda, 21 Agustus 2020 dan menetapkannya sebagai tersangka yang berperan sebagai pemodal.

“Sementara barang bukti kami amankan di Balai Gakkum Kalimantan KLHK. Sedangkan para tersangka kami jerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.” Demikian Subhan.(GS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *