BPH Migas

Presiden Setujui Perpanjang Masa Jabatan dan Anggota Komite BPH Migas

Jakarta, Ruangenergi.comKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo menyetujui Perpanjangan Masa Jabatan Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Dalam surat nomor T-633/KP.05/SJN.P/2021 yang diterbitkan Kementerian ESDM pada 24 Mei 2021 menyampaikan bahwa Ketua BPH Migas, M. Fansrullah Asa beserta delapan (8) Anggota Komite BPH Migas lainnya yakni Hendry Ahmad, Ahmad Rizal, Sumihar Panjaitan, Hari Partoyo, Muhammad Ibnu Fajar, Jugi Prajogo, Saryono Hadiwidjojo, dan Marwansyah Lobo Baila, mendapat perpanjangan masa jabatan hingga 3 Bulan Kedepan.

“Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 28/P Tahun 2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, bersama ini kami sampaikan asli petikan Keputusan Presiden RI tersebut untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” tulis surat tersebut yang diterima Ruangenergi.com

Di mana dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor Nomor 28/P Tahun 2021 tanggal 24 Mei 2021, Presiden memutuskan memperpanjang masa jabatan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas.

“Perpanjangan masa jabatan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu, untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai 24 Mei 2021, atau sampai dengan ditetapkannya Kepmen tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang baru hasil seleksi DPR-RI sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan,” bunyi diktum kedua.

Selanjutnya, pelaksanaan lebih lanjut Keppres ini dilakukan oleh Menteri ESDM. Lalu, dalam Keppres ini juga disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Sebagaimana informasi, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada 19 Mei 2021 telah mengirimi surat ke Presiden Joko Widodo perihal Perpanjangan Masa Jabatan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas.

“Yang terhormat, Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Bersama ini kami laporkan kepada Bapak Presiden bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 66/P Tahun 2017 tanggal 24 Mei 2017, masa jabatan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas akan berakhir pada 23 Mei 2021 dan proses seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas sudah dilaksanakan sejak bulan Januari 2021 dan saat ini sedang dalam tahapan mendapat persetujuan DPR RI,” tulis surat tersebut.

Dalam surat nomor R-228/KO.03/MEM.S/2021,Menteri ESDM tersebut meminta agar Presiden dapat memberikan perpanjangan masa jabatan untuk Ketua dan Anggota Komite BPH Migas.

“Kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa disebutkan bahwa dalam hal masa jabatan Ketua dan Anggota Komite telah berakhir dan belum ada penggantinya, maka masa jabatan Ketua dan Anggota Komite diperpanjang Paling lama 1 (satu) tahun,” lanjut isi surat tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan mengingat persetujuan DPR RI diperkirakan belum keluar sampai dengan akhir masa jabatan tersebut di atas maka dengan ini kami mengusulkan kepada Bapak Presiden adanya perpanjangan masa jabatan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas sampai ditetapkannya Keputusan Presiden tentang pengangkatan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas yang baru hasil seleksi DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengusulkan kepada Bapak Presiden kiranya dalam perpanjangan masa jabatan dimaksud, Ketua dan Anggota Komite BPH Migas tidak diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang bersifat strategis,” tulis isi surat tersebut.

“Demikian atas persetujuan dan arahan Bapak Presiden, kami sampaikan terima kasih,” tandas  isi surat tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *