Punya Potensi Penyimpanan Karbon 500 Giga Ton, Pemerintah Matangkan Kerangka Regulasi dan Ekosistem CCS/CCUS Nasional

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmen penuh Pemerintah dalam menciptakan kepastian dan kejelasan regulasi guna mendukung implementasi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS). Langkah ini menjadi fondasi penting dalam mendukung kebijakan energi nasional serta percepatan transisi menuju energi rendah karbon.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas yang diwakili oleh Koordinator Migas Non Konvensional dan Penyimpanan Karbon Dwi Adi Nugroho dalam Plenary Session International and Indonesia Carbon Capture and Storage (IICCS) Forum 2026 bertajuk “From Policy Foundation To Implementation: Governing CCS For Decarbonization Strategy” di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).

“Diterbitkannya Peraturan Presiden terkait CCS menjadi catatan sejarah penting dalam komitmen Pemerintah Indonesia untuk memberikan kepastian dan kejelasan regulasi. Di sisi lain, sektor minyak dan gas bumi akan terus berperan sebagai perintis (pioneer) berkat kompetensi di bidang subsurface serta pengalaman operasional yang dapat diadopsi pada proyek-proyek potensial lainnya,” pungkas Dwi.

 

Dwi memaparkan bahwa Indonesia memiliki keunggulan geologis dan posisi strategis untuk berkembang menjadi Carbon Storage Hub regional di Asia Tenggara yang mampu mendorong investasi hijau, menciptakan puluhan ribu lapangan kerja, serta mendukung target dekarbonisasi nasional.

“Indonesia memiliki cekungan sedimen terbesar di Asia Tenggara. Berdasarkan studi kawan-kawan Lemigas, kita memiliki potensi kapasitas penyimpanan karbon mencapai 500 Giga Ton pada saline aquifers dan 4 Giga Ton pada depleted oil and gas reservoirs. Potensi besar ini menjadi modal penting untuk menghubungkan sumber-sumber emisi GRK dari berbagai sektor industri, seperti kilang minyak, fasilitas petrokimia, dan pembangkit listrik dalam rangka pengembangan CCS/CCUS,” papar Dwi.

Dwi menambahkan bahwa Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko yang juga mencakup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di seluruh rantai kegiatan CCS/CCUS. Selain perizinan, Pemerintah juga berusaha menciptakan nilai keekonomian dari kegiatan CCS/CCUS. Melalui kerangka Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Kementerian ESDM saat ini sedang menyusun aturan turunan yang memfokuskan pada perdagangan karbon di sektor energi.

“Kami mengusulkan agar CCS dan CCUS dimasukkan sebagai aksi mitigasi di sektor energi dalam kerangka Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Dengan demikian, nilai yang dihasilkan tidak hanya berasal dari valuasi penyimpanan (storage), tetapi juga dari nilai kredit karbon itu sendiri,” jelas Dwi.

Dwi pada kesempatan tersebut juga menghimbau pentingnya kesesuaian peta jalan (roadmap) pengembangan CCS/CCUS dengan pengembangan industri hidrogen dan amonia rendah karbon.

“Kesiapan infrastruktur CCS/CCUS sangat mempengaruhi pengembangan blue hydrogen dan blue ammonia untuk memenuhi standar dekarbonisasi. Tanpa ketersediaan infrastruktur dan kepastian operasi injeksi karbon, produksi hidrogen berbasis fosil akan sulit memenuhi kriteria rendah karbon, blue ammonia berisiko kehilangan legitimasi di pasar, dan risiko stranded assets akan semakin besar. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur CCS/CCUS perlu berjalan paralel, bahkan idealnya sedikit lebih cepat, dengan pengembangan hidrogen dan amonia,” papar Dwi.

Pihaknya juga menyampaikan pentingnya faktor keselamatan, keandalan teknologi, dan pemanfaatan lesson learned internasional sebagai prioritas dalam menyongsong komersialisasi CCS/CCUS menjelang tahun 2030 mendatang.

“Masyarakat dan pelaku usaha ingin memastikan bahwa teknologi ini aman dan siap diterapkan. Kita perlu belajar dari proyek-proyek yang sudah beroperasi secara global, baik dari keberhasilan maupun tantangan yang dihadapi. Dengan pembelajaran tersebut serta penguatan kerja sama antarnegara, kita akan jauh lebih siap dan percaya diri dalam mengimplementasikan proyek CCS/CCUS di Indonesia,” pungkas Dwi.