wkp panasbumi

RUPTL 2021-2030 Pastikan PLN Memberikan Kesempatan Badan Usaha Bermitra Kembangkan Panas Bumi

Jakarta,ruangenergi.com- Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 tertera bahwa PT PLN (Persero) memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk dapat bermitra dalam
mengembangkan area prospek panas bumi baik pada wilayah yang telah ditugaskan kepada PLN sebagai pemegang Izin Panas Bumi maupun kepada badan usaha yang mendapatkan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) panas bumi.

Harga pembelian tenaga listrik dari PLTP sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi.

Pola pengembangan PLTP PLN yang dikenal saat ini adalah sebagai berikut:
1. PLTP Total Project, yaitu proyek yang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dimiliki oleh PLN dimana eksplorasi, pendanaan, pengembangan, dan operasinya dilakukan oleh PLN, contoh: PLTP Tulehu, PLTP Ulumbu, PLTP Mataloko, dll.
2. PLTP Hulu – Hilir, yaitu proyek dimana uap panas bumi disuplai oleh pengembang swasta melalui Perjanjian Jual Beli Uap (PJBU), sedangkan PLN melakukan EPC dan O&M PLTP, contoh: PLTP Kamojang Unit 1-3, PLTP Gunung Salak Unit 1-3, PLTP Hululais Unit 1-2, dll.

Rencana strategi percepatan pengembangan potensi panas bumi yang akan dilakukan oleh PLN adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan partnership pada WKP PLN.
2. Pengembangan partnership pada WKP IPP.
3. Pengembangan partnership untuk optimalisasi kontrak existing melalui
pemanfaatan sumur-sumur existing dengan teknologi Binary dan Small Scale.
4. Pengembangan partnership dalam bentuk flagship dengan Lembaga Penelitian untuk meningkatkan TKDN.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia Priyandaru Effendi mengatakan bahwa sebagian skema kerjasama diatas sudah pernah ditawarkan kepada pengembang swasta beberapa tahun yang lalu. Beberapa dari Pengembang tertarik dan mendalami kesempatan bermitra tersebut tapi kelanjutannya tidak ada sampai hari ini.

“Pengembang pasti berminat terhadap kerjasana ini. Intinya bagi pengembang swasta adalah terms dan conditions yang ditawarkan cukup menarik atau tidak,” kata Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) untuk periode 2020-2023 Prijandaru Effendi kepada ruangenergi.com,Selasa (16/03/2021) di Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *