Jakarta, Ruangenergi.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyambut baik pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan gas alam cair (liquified natural gas/LNG).
Pasalnya, kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Juru Bicara SKK Migas, Susana Kurniasih, mengatakan, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada 24 Agustus 2020 lalu.
“Aturan ini menjadi angin segar bagi produsen, penjual, dan pembeli LNG domestik,” jelas Susana, (02/09).
Dikatakan olehnya, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena semua penyerahan yang dilakukan merupakan non barang kena pajak (BKP).
Namun, sejak terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2018 sebagai hasil judicial review yang diajukan oleh PT Donggi Senoro, LNG telah berubah menjadi BKP yang dikenai PPN.
“Para pelaku kegiatan usaha hulu migas sangat menyoroti dampak Putusan MA ini,” ungkapnya.
Dampaknya antara lain, menjadikan Kontraktor KKS sebagai pihak yang menyerahkan LNG, wajib dikukuhkan sebagai PKP yang berpotensi mengganggu mekanisme pengembalian PPN yang seharusnya berlaku sesuai kontrak.
Selain itu, lanjutnya, terdapat kendala saat kontrak jual beli LNG yang tengah berjalan dan belum memasukkan unsur PPN dalam komponen harga kontrak. Beban tambahan PPN tersebut dapat menjadi perkara komersial antara kedua belah pihak.
Lebih jauh, ia mengungkapkan, PT PLN (Persero) sebagai salah satu pihak Pembeli LNG juga harus menanggung biaya tambahan 10 persen PPN. Kondisi ini berpotensi mengakibatkan penambahan beban subsidi Pemerintah ataupun dapat mengakibatkan kenaikan harga listrik yang akan memberatkan masyarakat luas sebagai pengguna PLN.
“Terbitnya PP ini memberikan kepastian hukum dan meminimalisir dampak negatif yang dapat timbul bagi Pemerintah,” tutup Susana.