SKK Migas Terapkan Verra untuk Acuan Dalam Penerapan CCS-CCUS di Hulu Migas

Jakarta,ruangenergi.com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan akan mengikuti apa yang sedang diupayakan saat ini oleh Tim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), untuk penyusunan metodologi penerbitan Sertifikat Penurunan Emisi (SPE), bagi Proyek Carbon Capture Storage dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCS dan CCUS), bekerja sama dengan Biro Sertifikasi Nasional (BSN) agar menjadi menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Metodologi ini, berbasis Verra, sehingga Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE)-nya, bisa dijual (laku) di pasar.

“Verra itu, organisasi non profit kelas dunia yang menyusun standar-standar terkait lingkungan, termasuk carbon emission, pengukuran, verifikasi, juga carbon credit dll. Tentunya harus disesuaikan dengan kondisi dan peraturan-peraturan berlaku di Indonesia,” kata Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf kepada ruangenergi.com, Selasa (19/09/2023) di Jakarta.

Dalam pemberitaan ruangenergi.com sebelumnya, SKK Migas mengatakan sedang menyiapkan peraturan tata kelola (PTK) terkait carbon capture store dan carbon capture utilization and storage (CCS/CCUS).

BACA JUGA  SKK Migas Sampaikan Nilai Komitmen TKDN Semester I 2023 Mencapai US$2 Miliar

Peraturan ini untuk implementasikan CCS/CCUS. Sehingga nanti kontraktor kontrak kerjasama (K3S) migas akan mengetahui secara jelas aturan terkait CCS/CCUS ini.

“PTK ini harus cepat karena kita sekarang bekejaran dengan waktu. Ini sudah keniscayaan, pelaksanaan sudah dimulai. bp punya namanya UCC (Ubadari Carbon Capture),salah satunya di situ ada CCUS yang mengenhanced gas recovery, mengimplementasi dengan menginjeksikan CO2 yang diproduksikan dari lapangan-lapangan yang ada di wilayah Bintuni. Proposal yang lain sudah ada dari Inpex,pengembangan Abadi-Masela. Kemudian ke depan nanti ada Repsol dan sebagainya, dan sebagainya, terutama yang memproduksikan yang ada kandungan gasnya,” kata Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf menjawab pertanyaan ruangenergi.com saat konferensi pers Road to ICIOG 2023, Rabu (13/09/2023) di Jakarta.

SKK Migas, urai Nanang, berharap pada tahun 2023 ini sudah bisa menetapkan PTK tentang CCS/CCUS.

“Timnya sudah terbentuk.Kemudian pekerjaanya sudah dimulai.Tinggal mungkin, untuk mengintegrasikan antara Permen (Peraturan Menteri) diterjemahkan di dalam PTK, harus align, punya kesinambungan,” tegas Nanang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *