Jakarta,ruangenergi.com– Ada tiga Direktur Jenderal (Dirjen) mendapatkan surat dari Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba KESDM) Ridwan Djamaluddin yang meminta pencabutan pelarangan penjualan batubara ke luar negeri.
Tiga Dirjen itu adalah; Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Bea dan Cukai, serta Dirjen Perhubungan Laut.
Copy surat yang diterima ruangenergi.com, menyebutkan bahwa pada 13 Januari 2021, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin menyurati 3 Dirjen tersebut dengan isi antara lain:
“Bahwa terdapat 37 kapal asing ekspor batubara dengan status muatan sudah di atas kapal: 2 kapal, yaitu MV. HC. SUNSHINE dan MV. INTER STEVEDORIN, belum dilakukan pemuatan batubara; 1 kapal, yaitu MV. THAI KNOWLEDGE, dalam proses pemuatan batubara; 18 kapal memuat batubara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih; dan 16 kapal memuat batubara dari PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% serta dari pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan; pencabutan pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dilakukan atas pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih dicabut . Selanjutnya kami mohon kerjasama Saudara untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batubara ke luar negeri terhadap 18 kapal tersebut sesuai dengan kewenangan Saudara.”
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Ditjen Minerba atas surat tersebut.