Tindak 49 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Hingga Agustus, Pertamina Apresiasi Kepolisian

Jakarta,ruangenergi.com-Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mengapresiasi aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindak kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi ini terdapat anggaran negara. “Anggaran subsidi di tahun 2022 mencapai lebih dari 500 triliun, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kami salurkan,” tambah Alfian.

Alfian melanjutkan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terjadi secara nasional. Hingga
awal Agustus ini, tercatat setidaknya ada 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang
tahun 2022 yang telah dilakukan penindakan oleh kepolisian.

“Pertamina Patra Niaga sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Polri untuk melanjutkan
pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menindak oknum yang melakukan
tindakan tersebut. Langkah ini adalah wujud Polri dalam mendukung dan melindungi hak
masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi,” kata Alfian.

Menurut keterangan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, hingga Mei 2022 saja, setidaknya
volum penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang
diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang
memenuhi unsur pidana.

Dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah
melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan
jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

“Masih terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi mendorong Pertamina Patra Niaga untuk
terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, ini tidak dapat dilakukan
sendirian. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk
mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan
tepat sasaran,” pungkas Alfian.

Jika masyarakat mendapati adanya kegiatan kecurangan ataupun penyalahgunaan BBM
bersubsidi diwilayahnya, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *