Mimika, Papua Tengah, ruangenergi.com — Ketegangan seputar Peraturan Daerah (Perda) pembagian saham 7 persen PT Freeport Indonesia mulai mencair. Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) bersama Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop resmi menunda aksi unjuk rasa damai yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026.
Keputusan ini diambil setelah adanya komitmen langsung dari Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mengawal penyelesaian persoalan utama: nomor registrasi Perda yang hingga kini masih tertahan di tingkat Provinsi Papua Tengah.
Pemkab Mimika melalui jajaran manajemen yang tergabung dalam PDM—yang terdiri dari Bupati Mimika, Direktur Johan, dan Komisaris—menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir bukan sekadar sebagai mediator, tetapi sebagai penjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Kami memastikan persoalan ini masuk ke ruang pengambilan keputusan yang sah, transparan, dan terbuka. Pemerintah menjadi jaminan bahwa isu saham ini akan diputuskan secara resmi,” ujar perwakilan manajemen.
Saat ini, komunikasi intensif sedang dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk menelusuri hambatan administratif yang menyebabkan tertundanya nomor registrasi Perda.
Dalam dialog tersebut, pemerintah juga memaparkan substansi pembagian saham 7 persen Freeport. Skema yang disepakati sementara adalah: 3% untuk pemkab mimika, 4% untuk masyarakat korban permanen dari kegiatan tambang (dalam hal ini dikoordiniir oleh FPHS-LMA Tsingwarop).
Dalam dialog tersebut, pemerintah juga memaparkan substansi pembagian saham 7 persen Freeport. Skema yang disepakati sementara adalah: 3 persen untuk Pemerintah Kabupaten Mimika. 4 persen untuk pihak provinsi
Dana tersebut, menurut Pemkab, akan diarahkan bagi kepentingan tujuh suku dan masyarakat Papua secara luas.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak luar yang dapat mengaburkan tujuan utama perjuangan.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Mimika akan membentuk tim gabungan yang akan bertemu langsung dengan Gubernur Papua Tengah. Tim ini bertugas mengidentifikasi dan menyelesaikan hambatan administratif agar nomor registrasi Perda segera diterbitkan.
Proses ini nantinya akan melibatkan para kepala suku sebagai saksi, demi memastikan keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada hak adat.
Seperti dilaporkan Fadjar Sing, koresponden ruangenergi.com, Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal, menyebut penundaan ini sebagai bentuk itikad baik kepada pemerintah daerah.
“Kami beri waktu satu minggu. Jika tidak ada kejelasan, kami akan mengevaluasi langkah perjuangan. Perda ini adalah instrumen hukum utama untuk melindungi hak turun-temurun masyarakat adat,” tegasnya.
FPHS dan LMA Tsingwarop juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, gereja, serta berbagai organisasi yang sebelumnya telah menyatakan dukungan terhadap rencana aksi.
FPHS menegaskan kembali bahwa skema yang mereka perjuangkan adalah: 4 persen untuk Forum Pemilik Hak Sulung (masyarakat adat dan korban permanen). 3 persen untuk Pemerintah Kabupaten Mimika
Mereka memastikan pembagian ini akan terus diawasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat adat.
Menutup pernyataannya, Arnold mengajak masyarakat Mimika—khususnya suku Amungme dan Kamoro—untuk tetap bersatu.
“Satu minggu ke depan adalah waktu pembuktian. Kami akan terus memantau, sambil menunggu keputusan Gubernur Papua Tengah,” pungkasnya.

