Jakarta, ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat upaya pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) nasional melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Cara Perdagangan Emisi GRK Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. Dalam rangka menyempurnakan regulasi tersebut, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Eri Nurcahyanto mengatakan forum tersebut menjadi wadah bagi pemerintah untuk menerima berbagai pandangan guna memperkuat substansi regulasi yang tengah disusun.
“Dalam forum yang baik ini kami terbuka untuk mendapatkan masukan, saran, kritik, dan masukan yang dapat kami pertimbangkan untuk bisa menyempurnakan Peraturan Menteri ini,” ujar Eri saat membuka FKP Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Cara Perdagangan Emisi GRK Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, Rabu (10/6/2026), di Jakarta.
Menurut Eri, pengurangan emisi GRK bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dinilai sangat penting agar target net zero emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat dapat tercapai.
Ia menjelaskan bahwa hasil evaluasi terhadap implementasi perdagangan emisi yang berjalan saat ini menunjukkan perlunya sejumlah penyempurnaan.
“Evaluasi menunjukkan perlunya penyempurnaan mekanisme perdagangan emisi agar lebih efektif mendukung target penurunan emisi GRK nasional serta meningkatkan keseragaman pelaksanaan verifikasi emisi,” tuturnya.
Penyusunan regulasi baru ini juga menjadi tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah memandang perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
Dalam forum tersebut, Subkoordinator Perlindungan Lingkungan Pembangkit Ketenagalistrikan Anandini Mayang memaparkan berbagai poin dalam rancangan peraturan yang tengah disusun untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari para peserta.
“Rancangan Peraturan Menteri ini merupakan penyempurnaan dari regulasi yang telah digunakan sejak tahun 2023, termasuk penyempurnaan terkait mekanisme perdagangan emisi dan pelaporan emisi Gas Rumah Kaca,” tuturnya.
Sementara itu, narasumber penanggap dari Sekretariat Komite Pengarah Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, Paul Butar Butar, memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik oleh Ditjen Ketenagalistrikan. Menurutnya, konsultasi publik merupakan bagian penting dalam memastikan adanya meaningful participation dalam proses pembentukan kebijakan.
“Dalam proses penyusunan draft Permen (Peraturan Menteri -red) ini, Bapak/Ibu dari Ditjen Ketenagalistrikan berkoordinasi cukup baik dengan kita di Komrah (Komite Pengarah -red), hampir di setiap rapat penyusunan Permen ini kita ikut terlibat,” ujar Paul.
Forum Konsultasi Publik tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan kebijakan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga, asosiasi, serta badan usaha yang bergerak di subsektor ketenagalistrikan.

