Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com– Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Penyesuaian Ruang Lingkup (PRL) bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SKK Migas dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dikutip dari website SKK Migas, penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Ketua BNSP Syamsi Hari kepada Kepala SKK Migas Djoko Siswanto dalam pertemuan yang berlangsung di kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dengan diterimanya penyesuaian ini, LSP SKK Migas kini memiliki tambahan lima skema sertifikasi baru di bidang custody transfer, sehingga total skema sertifikasi yang dimiliki meningkat dari sebelumnya 15 menjadi 19 skema sertifikasi.
Penambahan skema tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) terbaru yang disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Melalui persetujuan tersebut, LSP SKK Migas kini dapat melaksanakan kegiatan uji kompetensi bagi personel industri hulu migas, khususnya para pegawai SKK Migas yang memiliki tugas dalam pengawasan lifting minyak dan gas bumi.
Penguatan sertifikasi ini dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan kompetensi personel yang bertanggung jawab terhadap pengawasan lifting, salah satu fungsi strategis SKK Migas dalam menjaga akurasi pencatatan produksi migas nasional.
Adapun lima skema sertifikasi baru di bidang custody transfer yang ditambahkan meliputi okupasi Loading Master, Pengukur Isi Tangki Darat Minyak dan Produk Minyak Bumi Cair, Petugas Pengambil Contoh Crude Oil, Operator Penguji Crude Oil, serta Petugas Pengukur Isi Tangki Terapung Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Dengan bertambahnya ruang lingkup tersebut, SKK Migas dapat melaksanakan uji kompetensi secara lebih komprehensif bagi personel yang terlibat dalam kegiatan operasional dan pengawasan di sektor hulu migas.
Ke depan, SKK Migas juga menargetkan pada tahun 2026 para pegawai yang memiliki tugas pengawasan lifting menjadi prioritas untuk mengikuti proses sertifikasi ulang, mengingat masa berlaku kompetensi mereka telah atau akan segera berakhir.
SKK Migas berharap dukungan dan bimbingan dari BNSP dapat terus berlanjut sehingga pelaksanaan sertifikasi kompetensi di sektor hulu migas semakin kuat dan profesional, sekaligus mendukung tata kelola industri migas nasional yang lebih akuntabel.


