Di Tengah Lonjakan Avtur, Pemerintah Kunci Harga BBM dan Jaga Tiket Tetap ‘Terbang Rendah

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi— Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global terhadap harga energi. Dalam konferensi pers hari ini, pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tidak akan naik hingga akhir tahun, sekaligus menyiapkan paket kebijakan untuk meredam dampak lonjakan harga avtur terhadap industri penerbangan.

Keputusan untuk menahan harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar hingga 31 Desember 2026 menjadi sinyal kuat keberpihakan pemerintah terhadap daya beli masyarakat. Kebijakan ini diambil dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau ICP tetap berada di kisaran maksimal 97 dolar AS per barel dalam setahun.

Namun di sisi lain, tantangan datang dari sektor penerbangan. Kenaikan harga avtur global yang dipicu dinamika geopolitik telah menekan biaya operasional maskapai. Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur melonjak tajam menjadi Rp23.551 per liter dari sebelumnya Rp13.656. Bahkan, harga di negara lain seperti Thailand dan Filipina tercatat lebih tinggi lagi.

Avtur sendiri menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai, menjadikannya faktor krusial dalam penentuan harga tiket. Kondisi ini memaksa pemerintah bergerak cepat agar industri penerbangan tetap bertahan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah memutuskan menaikkan fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun propeler. Kenaikan ini signifikan dibandingkan sebelumnya yang hanya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.

Meski demikian, pemerintah berupaya menjaga agar harga tiket domestik tetap dalam batas wajar. Melalui kombinasi kebijakan, kenaikan tiket ditargetkan hanya berada di kisaran 9 hingga 13 persen. Salah satu instrumen utamanya adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket ekonomi domestik, dengan dukungan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan.

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong Pertamina memberikan fleksibilitas skema pembayaran kepada maskapai guna menjaga arus kas industri.

Di sisi jangka menengah, pemerintah menyiapkan strategi memperkuat daya saing industri penerbangan nasional. Salah satunya melalui pembebasan bea masuk menjadi 0 persen untuk impor suku cadang pesawat. Kebijakan ini diyakini mampu menekan biaya operasional sekaligus mendorong industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) dalam negeri.

Potensi dampaknya tidak kecil: aktivitas ekonomi diperkirakan mencapai 700 juta dolar AS per tahun, dengan kontribusi terhadap PDB hingga 1,49 miliar dolar AS, serta penciptaan ribuan lapangan kerja baru.

Secara keseluruhan, paket kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi, keberlanjutan industri, dan perlindungan daya beli masyarakat. Di tengah gejolak harga energi global, pemerintah memilih jalur mitigasi terukur—bukan sekadar menahan tekanan, tetapi juga membangun fondasi ketahanan jangka panjang.