Industri Dipantau Real-Time, KLH Perketat Kendali Emisi Lewat CEMS Terintegrasi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Pemerintah kian serius mengawal kualitas udara nasional. Melalui pemaparan Koordinator Pokja Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Noor Racmaniah, sistem pemantauan emisi industri kini didorong masuk era baru: real-time, transparan, dan terintegrasi penuh.

Dalam forum paparan kebijakan terbaru, Noor menegaskan bahwa pengendalian pencemaran udara tak lagi bisa mengandalkan metode konvensional. Kunci utamanya adalah penerapan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) yang terhubung langsung dengan sistem pemerintah.

“Data emisi harus akurat, kontinu, dan dapat diakses secara cepat. Ini menjadi fondasi dalam memastikan ketaatan industri,” ujarnya dalam materi presentasi di seminar CEMS Envea 2026, Selasa (28/04/2026), di Jakarta, seperti dilaporkan reporter ruangenergi.com Destian Anugrah Ramadhan.

Langkah ini diperkuat dengan terbitnya regulasi terbaru, yakni Keputusan Menteri LH Nomor 1628 Tahun 2026 tentang standar sistem pemantauan emisi kontinu. Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi industri untuk memasang dan mengintegrasikan CEMS pada titik penaatan emisi.

Tak hanya itu, integrasi dilakukan melalui platform SISPEK (Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinu), yang memungkinkan pemerintah memantau emisi lintas sektor secara langsung.

Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, setiap pelaku usaha yang telah menerapkan pemantauan otomatis wajib menghubungkan sistemnya ke SISPEK guna menjamin validitas data.

Kebijakan ini menyasar sektor-sektor strategis yang selama ini menjadi kontributor emisi besar. Dalam paparan (halaman 4), disebutkan sejumlah industri wajib CEMS, antara lain:

  • Migas
  • Pembangkit listrik tenaga termal
  • Semen dan pertambangan
  • Pulp & kertas
  • Pupuk dan amonium nitrat

Dengan cakupan tersebut, pemerintah menargetkan pengawasan emisi yang lebih komprehensif dan berbasis data.

Keunggulan CEMS tidak hanya pada kemampuan membaca emisi secara langsung, tetapi juga menyediakan data time series yang penting untuk evaluasi kebijakan.

“Transparansi menjadi nilai utama. Sistem ini mendorong industri untuk lebih taat karena datanya bisa dipantau setiap saat,” terang Noor.

Parameter yang dipantau pun tidak main-main, mencakup polutan utama seperti:

  • Partikulat (PM)
  • SO₂ dan NOx
  • Merkuri (Hg)
  • CO dan NH₃

Serta parameter pendukung seperti CO₂, O₂, suhu, hingga laju alir emisi.

KLH juga menekankan bahwa pemasangan CEMS bukan sekadar formalitas. Sistem harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, antara lain:

  • Akurasi dan presisi tinggi
  • Mampu beroperasi dalam kondisi ekstrem
  • Terhubung otomatis ke server pusat
  • Memiliki sistem validasi dan alarm

Selain itu, audit berkala menjadi kewajiban. Mulai dari uji kinerja saat instalasi hingga audit tahunan dan re-integrasi sistem, seluruhnya diatur ketat.

Hingga April 2026, tren integrasi CEMS menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data yang ditampilkan (halaman 15), ratusan perusahaan telah terhubung ke sistem, dengan jutaan data emisi berhasil dihimpun.

Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa digitalisasi pengawasan lingkungan mulai berjalan efektif.

Di tengah meningkatnya tekanan terhadap kualitas udara, pendekatan berbasis teknologi menjadi keniscayaan. Noor Racmaniah menutup paparannya dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan industri.

“CEMS bukan hanya alat kontrol, tapi juga instrumen pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan menekan kehilangan material akibat emisi,” ujarnya.

Dengan sistem yang semakin transparan dan terintegrasi, pemerintah berharap pengendalian pencemaran udara tak lagi reaktif, melainkan preventif dan berbasis data—menuju udara yang lebih bersih bagi semua.