Tangerang, ruangenergi.com – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Migas menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas, yang juga merupakan bagian rangkaian acara “Oil and Gas Business Forum at The 50th IPA Convex 2026”, Kamis (21/5). Hal ini, merupakan sinyal pemerintah yang selalu mendengar aspirasi para Stakeholder dan Kontraktor serta menegaskan pentingnya pengelolaan data minyak dan gas bumi sebagai fondasi dalam mendukung kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.
Dalam sambutan pembukaan Forum Konsultasi Publik tersebut, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas yang diwakili oleh Koordinator Pengembangan Wilayah Kerja Migas Non Konvensional, Dwi Adi Nugroho menyampaikan “Kenapa regulasi selalu berubah? Karena kita membutuhkannya. Manajemen data sangat penting karena menjadi jendela bagi para pelaku eksplorasi untuk melihat apa yang terjadi di permukaan, dan bagaimana mereka melakukan eksplorasi,” ujar Dwi dihadapan para stakeholders hulu migas.
“Forum konsultasi publik ini menjadi wadah untuk berbagi ide, dan memberikan masukan yang membangun dalam pengembangan manajemen data migas ke depan,” tambahnya.
“Kami ingin menciptakan nilai dari data itu sendiri dengan menjadikan proses bisnis lebih streamlined, saat orang mengakses data ataupun menggunakannya untuk proses pengurusan berikutnya. Dengan begitu, nilai data dapat terus meningkat dan seluruh pihak dapat mengembangkan potensi migas Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, Inspektur Migas Muda, Mamik Cahyono memaparkan bahwa tren global saat ini mengarah pada digitalisasi, standardisasi, transparansi, dan aksesibilitas data.
“Dengan digitalisasi data, proses pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat seperti yang diterapkan di Malaysia, Amerika Serikat, maupun Norwegia. Selain itu, sharing data juga dapat meningkatkan efisiensi eksplorasi dan eksploitasi migas,” ujarnya.
Mamik menjelaskan, tren global pengelolaan data saat ini juga mengedepankan standardisasi format data dalam seluruh siklus kegiatan usaha migas, transparansi setelah masa kerahasiaan data berakhir, serta akses berbasis web yang memungkinkan visualisasi dan pemrosesan data secara langsung.
Ia menilai, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kekuatan utama dalam pengembangan sistem pengelolaan data migas. Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan seperti ketergantungan terhadap vendor global, kompleksitas migrasi data legacy, hingga kebutuhan sumber daya besar untuk konversi data lama ke format yang lebih modern dan terstandarisasi.
“Di sisi lain, transparansi data dapat meningkatkan daya tarik investasi dan mendukung pemanfaatan artificial intelligence (AI). Namun, tetap terdapat risiko seperti ancaman siber terhadap data strategis serta isu kedaulatan data,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mamik menjelaskan sejumlah urgensi revisi Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019. Pertama terkait kebutuhan perpanjangan masa berlaku Izin Pemanfaatan Data (IPD). “Dalam regulasi existing, masa berlaku IPD ada yang enam bulan dan satu tahun. Sementara dalam praktiknya, beberapa kajian membutuhkan waktu lebih panjang. Oleh karena itu, pada rancangan permen baru ini masa berlaku IPD menjadi satu tahun dengan opsi perpanjangan enam bulan. Ketentuan tersebut akan berlaku untuk semua jenis IPD, mulai dari evaluasi data, pengalihan interest, hingga publikasi makalah,” jelasnya.
Kedua, revisi regulasi juga dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 serta Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2024 terkait pengembangan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK). “Ketika kegiatan penyimpanan karbon mulai berjalan, tentu data yang dihasilkan harus dapat dikelola dengan baik. Karena itu, pengaturan terkait penyerahan dan pengelolaan data WIPK perlu dituangkan dalam revisi permen ini,” jelasnya.
Urgensi Ketiga yaitu terkait terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam beleid tersebut, pengaturan terkait Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Izin Pemanfaatan Data tidak lagi tercantum dalam lampiran PP sehingga perlu diatur kembali dalam regulasi Peraturan Menteri ESDM.
“Untuk memberikan kepastian hukum, pengaturan terkait izin pemanfaatan data perlu dimasukkan kembali dalam Permen ESDM,” imbuhnya.
Keempat, Mamik juga menyoroti kebutuhan pemanfaatan data survei umum untuk mendukung pemenuhan komitmen pasti eksplorasi, baik pada wilayah kerja reguler maupun wilayah alih kelola dan perpanjangan kontrak.
“Kami melihat adanya kebutuhan agar data survei umum dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari pemenuhan sisa komitmen pasti eksplorasi dan komitmen kerja pasti.” ujarnya.
Kelima selain aspek substansi, revisi juga dilakukan untuk menyederhanakan regulasi yang ada. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 sebelumnya telah mengalami perubahan melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2022.
“Apabila setiap kali referensi harus membuka tiga peraturan berbeda, tentu kurang praktis. Karena itu, kami mencoba menyusun satu regulasi yang sudah mencakup ketentuan lama sekaligus penambahan substansi baru,” jelas Mamik.
Dalam kaitannya dengan itu, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi bersama Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Kementerian ESDM telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dan draft regulasi pada sepanjang tahun 2024.
Setelah pemaparan, Konsultasi Publik Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 dilanjutkan dengan diskusi yang aktif dengan mendengar aspirasi dan masukan audiens dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Perusahaan Penyedia Jasa Survei Seismik dan Perusahaan Penyedia Jasa Perangkat Lunak Geologi dan Geofisika.
Lebih lanjut Mamik berharap melalui forum konsultasi publik tersebut penyelesaian revisi Peraturan Menteri ini ditargetkan dapat rampung pada tahun 2026.
“Semoga melalui kolaborasi seluruh pihak, revisi permen ini dapat diselesaikan tahun ini,” tutup Mamik.


