ANTM dan PTBA Resmi Sandang Status “Persero”, Babak Baru Transformasi Grup Tambang MIND ID

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com-Dua emiten tambang raksasa yang berada di bawah naungan MIND ID, yakni PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), resmi menyandang status Perusahaan Perseroan (Persero). Langkah ini menandai babak baru dalam penyesuaian tata kelola BUMN sektor pertambangan terhadap regulasi terbaru pemerintah.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perubahan status tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan Anggaran Dasar masing-masing perusahaan guna menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang BUMN yang berlaku.

ANTM lebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2025. Sehari kemudian, PTBA juga menggelar RUPSLB dengan agenda serupa dan menyetujui perubahan nama perseroan.

Proses transformasi itu mencapai tahap final setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia pada 13 Februari 2026. Sejak tanggal tersebut, kedua emiten resmi menggunakan nomenklatur baru dengan embel-embel “Persero” pada nama perusahaan mereka.

Perubahan ini sekaligus mempertegas posisi ANTM dan PTBA sebagai bagian penting dari strategi konsolidasi BUMN pertambangan yang dijalankan MIND ID. Saat ini, holding tambang nasional tersebut menguasai sekitar 65% saham ANTM dan 65,93% saham PTBA.

Tak hanya itu, MIND ID juga menjadi pemegang saham pengendali di sejumlah perusahaan tambang strategis lainnya, termasuk PT Freeport Indonesia dengan kepemilikan 51,2%, PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) yang dimiliki penuh 100%, serta PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dengan porsi kepemilikan 34%.

Menariknya, satu anggota MIND ID yang juga tercatat di Bursa Efek Indonesia, yakni PT Timah Tbk (TINS), hingga kini belum mengumumkan langkah serupa. Padahal, MIND ID menguasai sekitar 65% saham perusahaan timah terbesar di Indonesia tersebut.

Pasar kini menantikan apakah TINS akan mengikuti jejak ANTM dan PTBA dalam melakukan penyesuaian identitas korporasi sebagai bagian dari harmonisasi regulasi BUMN. Jika itu terjadi, maka seluruh emiten tambang utama di bawah payung MIND ID akan memiliki status yang seragam sebagai perusahaan Persero.

Perubahan nama ini memang tidak mengubah kegiatan usaha maupun struktur kepemilikan secara langsung. Namun, bagi investor dan pelaku pasar, langkah tersebut menjadi sinyal penting bahwa proses penataan korporasi BUMN pertambangan terus berjalan untuk memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan sinergi di dalam grup MIND ID.