Jakarta, ruangenergi.com-Wacana pengalihan tambang emas Martabe di Sumatra Utara ke perusahaan pelat merah baru bernama Perminas (Perusahaan Mineral Nasional) mulai membuka babak baru dalam tata kelola sumber daya mineral Indonesia. Pemerintah dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara disebut tengah menyiapkan Perminas sebagai kendaraan strategis untuk mengelola aset-aset tambang yang dianggap memiliki nilai penting bagi negara.
Kabar tersebut semakin menarik setelah Komisaris Utama MIND ID, Fuad Bawazier, mengonfirmasi bahwa rencana pengoperasian kembali Martabe oleh Perminas memang sedang dibahas pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa MIND ID tidak terlibat dalam proses pengalihan tersebut dan bahwa Perminas merupakan entitas yang berbeda dari holding pertambangan BUMN yang selama ini dikenal publik.
Munculnya Perminas memunculkan banyak pertanyaan. Selama ini, MIND ID telah menjadi payung bagi perusahaan-perusahaan tambang milik negara seperti PT Aneka Tambang, PT Bukit Asam, hingga PT Freeport Indonesia. Namun pemerintah menegaskan bahwa Perminas bukanlah pengganti ataupun bagian dari MIND ID, melainkan entitas baru yang disiapkan untuk menjalankan mandat berbeda.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut Perminas akan menjadi kendaraan bisnis baru Danantara untuk memasuki sektor pertambangan mineral dan industri pengolahan logam. Dengan kata lain, Indonesia berpotensi memiliki dua kekuatan besar BUMN di sektor tambang yang berjalan dengan peran berbeda.
Martabe Jadi Ujian Perdana
Jika rencana berjalan sesuai skenario, tambang emas Martabe akan menjadi proyek perdana yang menguji kapasitas Perminas. Tambang yang selama ini dikelola PT Agincourt Resources tersebut menjadi sorotan setelah pemerintah mencabut izin operasinya menyusul evaluasi atas dampak lingkungan yang dikaitkan dengan bencana banjir bandang di Sumatra Utara pada akhir 2025.
Meski demikian, pemerintah belum mengambil keputusan final. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembahasan pengalihan Martabe masih berlangsung dan berbagai aspek masih terus dikaji.
Berdasarkan dokumen Kementerian Hukum, Perminas didirikan pada 25 November 2025 dan berkantor di Wisma Danantara, Jakarta. Cakupan bisnisnya sangat luas, mulai dari emas, perak, nikel, tembaga, bauksit, timah, hingga uranium dan torium. Bahkan, perusahaan ini juga dirancang masuk ke industri pengolahan logam, manufaktur berbasis mineral, serta pengelolaan limbah dan pemulihan material logam.
Yang lebih menarik, pemerintah juga menyiapkan Perminas untuk mengelola komoditas strategis masa depan seperti logam tanah jarang (rare earth elements), yang saat ini menjadi rebutan banyak negara karena penting bagi industri kendaraan listrik, semikonduktor, dan teknologi pertahanan.
Di balik semangat nasionalisasi dan penguatan kontrol negara atas sumber daya alam, muncul pertanyaan yang tak kalah penting: bagaimana respons investor?
Pengambilalihan aset swasta oleh negara selalu menjadi isu sensitif bagi dunia usaha. Apalagi hingga kini pemerintah dan Danantara masih mengkaji skema pengalihan serta belum memberikan kejelasan mengenai mekanisme kompensasi bagi perusahaan yang izinnya dicabut.
Karena itu, kasus Martabe tidak hanya menjadi ujian bagi Perminas, tetapi juga bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kedaulatan sumber daya alam dan kepastian investasi.
Jika Perminas benar-benar menjadi operator Martabe, maka Indonesia akan memasuki fase baru dalam pengelolaan mineral strategis. Tidak sekadar memiliki holding tambang nasional melalui MIND ID, pemerintah juga akan memiliki entitas khusus yang berada di bawah ekosistem Danantara untuk mengelola aset-aset mineral strategis dan tambang yang diambil alih negara.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Perminas akan hadir, melainkan seberapa besar peran yang akan dimainkan perusahaan baru ini dalam membentuk masa depan industri pertambangan Indonesia. Martabe tampaknya hanya awal dari cerita yang jauh lebih besar.


