Jakarta, ruangenergi.com – Di tengah ketidakpastian geopolitik dan bayang-bayang defisit pasokan energi domestik, pemerintah mengambil langkah bypass yang berani. Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan LPG kini memungkinkan instansi pemerintah, dalam hal ini Badan Layanan Umum (BLU) sektor Energi, untuk turun langsung menjadi importir komoditas energi, bersisian dengan Pertamina.
Secara strategis, alasan di balik regulasi ini cukup bisa dipahami. Pertamina, sebagai entitas bisnis yang terikat obligasi global (global bond), tidak memiliki ruang gerak untuk mengeksekusi tawaran minyak murah dari negara-negara yang sedang terkena embargo/sanksi internasional, seperti Rusia. Maka, menugaskan BLU seperti Lemigas, yang bebas dari cengkeraman global bond, melalui skema Government-to-Government (G2G) seolah menjadi jalan keluar cerdas untuk menekan biaya impor dan menyelamatkan cadangan devisa kita.
Namun, di balik narasi “mengamankan pasokan”, Perpres ini menyimpan kotak pandora tata kelola yang sangat beresiko terutama pada Pasal 5 yang mengatur tentang “kondisi darurat”.
Jebakan Kedaruratan dan Inefisiensi BLU
Kendati demikian, instrumen yang kuat ini tetap menyimpan risiko tata kelola yang cukup besar jika dijalankan tanpa pengawasan ketat. Fleksibilitas ekstrem yang diberikan kepada BLU dalam klausul “kondisi darurat” berpotensi menjadi celah inefisiensi baru.
Mengubah jalur pengadaan energi bernilai ratusan triliun rupiah dari mekanisme korporasi (BUMN) ke institusi pemerintah (BLU) membawa risiko yang masif. Kita harus ingat, BLU sektor energi memiliki fokus utama sebagai lembaga riset dan pengujian teknis, bukan sebuah raksasa perdagangan (trading) dan logistik. Keterlambatan bongkar muat kapal akibat ketidaksiapan operasional BLU di lapangan dapat memicu denda keterlambatan (demurrage) yang nilainya sangat besar. Belum lagi risiko ketidakcocokan spesifikasi (mismatch), di mana minyak mentah yang dibeli murah berisiko tidak cocok dengan teknologi kilang domestik, sehingga memicu biaya tambahan untuk pencampuran (blending).
Di sisi lain, transaksi G2G dalam praktiknya tetap membutuhkan keterlibatan pihak ketiga swasta, mulai dari agen logistik hingga penyedia pengapalan. Ketika status darurat melegalkan mekanisme penunjukan langsung tanpa tender terbuka, risiko permainan harga (price gouging) oleh para perantara atau broker swasta menjadi sangat nyata. Selain itu, agresivitas Pasal 10 terkait penangguhan ekspor juga berpotensi memicu sengketa investasi jika mekanisme kompensasinya tidak dihitung secara adil berdasarkan harga pasar yang wajar.
Belajar dari Sejarah Pengadaan Darurat
Indonesia sebenarnya memiliki rekam jejak panjang mengenai bagaimana kebijakan darurat dijalankan di masa lalu. Pengalaman dari penanganan pandemi COVID-19 memberikan pelajaran penting: pelonggaran aturan pengadaan atas nama kecepatan dan kedaruratan sering kali menyisakan masalah hukum yang pelik di kemudian hari, seperti yang terjadi pada kasus korupsi Bantuan Sosial atau polemik harga tes PCR oleh jejaring swasta. Kedaruratan memang menuntut kecepatan, namun jika tanpa akuntabilitas, ia hanya akan memindahkan keuntungan negara ke kantong pihak ketiga.
Namun, sejarah kita juga mencatat preseden baik ketika pemerintah berhasil mengawal kondisi darurat secara bersih. Kita bisa melihat kembali pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias pada tahun 2005. Menghadapi proyek darurat triliunan rupiah, BRR membentuk Satuan Anti Korupsi internal yang bekerja satu atap dengan BPKP dan KPK untuk meninjau kontrak sebelum disepakati.
Begitupun saat pemerintah membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Migas pada tahun 2014 untuk membenahi sengkarut impor minyak nasional. Tim tersebut diberi akses penuh untuk membuka data para perantara (trader) pihak ketiga di luar negeri, yang akhirnya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Urgensi Satgas Pengawasan Independen
Berkaca dari sejarah tersebut, menyerahkan pengawasan instrumen sebesar Perpres 26/2026 ini hanya kepada mekanisme internal kementerian atau menunggu audit reguler BPK di akhir tahun anggaran adalah langkah yang kurang tepat. Krisis dan pengadaan darurat membutuhkan pengawasan yang melekat sejak awal (real-time oversight).
Oleh karena itu, Energy Watch mendesak pemerintah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Independen Pengawasan Impor Migas. Satgas kolaboratif ini sebaiknya diisi oleh perwakilan BPKP, KPK, Kejaksaan, PPATK, serta pakar independen industri migas dengan tiga mandat utama.
Pertama, Audit Pra-Kontrak (Probity Audit). Satgas harus meninjau setiap draf kontrak pengadaan BLU, penunjukan trader, maupun klausul sewa storage di PLB sebelum dokumen ditandatangani, untuk memastikan tidak ada klausul tersembunyi yang merugikan negara.
Kedua, Penentuan Tolok Ukur Harga (Price Benchmarking). Harus ada verifikasi independen terhadap seluruh komponen biaya logistik, asuransi rute berisiko, hingga biaya blending, sehingga selisih keuntungan dari pembelian minyak murah benar-benar masuk ke kas negara.
Ketiga, Kewajiban Deklarasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership). Membuka data pemilik asli dari setiap perusahaan pihak ketiga atau broker swasta yang terlibat dalam rantai logistik darurat ini untuk memitigasi risiko benturan kepentingan (conflict of interest) atau afiliasi politik antara perusahaan pemenang dengan pembuat kebijakan.
Perpres 26/2026 adalah instrumen yang kuat untuk menjaga ketahanan energi nasional. Namun, efektivitasnya di lapangan akan sangat bergantung pada seberapa ketat pagar pengawasan yang dibangun pemerintah untuk mengawal regulasi ini agar tidak disalahgunakan oleh kepentingan segelintir pihak.
Oleh:
Olo Berto Siahaan – Direktur Eksekutif Energy Watch


