Bahlil Tegaskan Skema Gross Split Hanya Berlaku untuk Migas, Minerba Tetap Gunakan Aturan Lama

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa skema gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas). Sementara itu, sektor mineral dan batubara (minerba) tetap menjalankan ketentuan yang selama ini berlaku tanpa adanya perubahan kebijakan.

Penegasan tersebut disampaikan Bahlil untuk merespons berbagai informasi yang berkembang terkait kemungkinan penerapan skema gross split di sektor pertambangan minerba. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki rencana mengubah sistem yang saat ini berlaku bagi pelaku usaha pertambangan.

“Sistem di ESDM yang menganut mazahb gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” kata Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6).

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional bersama pimpinan DPR RI. Pertemuan itu juga dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria.

Bahlil menjelaskan, klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha mengenai arah kebijakan pemerintah di sektor energi dan sumber daya mineral. Ia menegaskan bahwa penerapan gross split tetap terbatas pada kegiatan hulu migas sesuai regulasi yang berlaku dan arahan Presiden.

Menurutnya, kepastian hukum dan regulasi merupakan faktor penting dalam menjaga iklim investasi nasional, khususnya di sektor pertambangan yang membutuhkan investasi jangka panjang dan berkelanjutan. Karena itu, pemerintah berkomitmen menjaga konsistensi kebijakan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

“Teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang tidak ada perubahan aturan apa-apa. Tidak akan ada perubahan aturan yang sudah ada. Kebijakan apapun tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu,” lanjut Bahlil.

Selain membahas kepastian regulasi di sektor minerba, rapat juga menyoroti keberlanjutan program hilirisasi nasional yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah. Dalam pembahasan tersebut, ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian (smelter) menjadi perhatian utama.

Bahlil menegaskan pemerintah harus memastikan keseimbangan antara produksi komoditas tambang dan kebutuhan industri pengolahan di dalam negeri. Oleh karena itu, penyusunan serta pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan mempertimbangkan kebutuhan bahan baku industri agar investasi hilirisasi yang telah berjalan dapat terus berkelanjutan dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.