Jakarta, ruangenergi.com – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan percepatan implementasi kewajiban pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel sebesar 50 persen (B50) ke dalam bahan bakar minyak berupa minyak solar. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Keputusan Menteri ESDM tersebut ditetapkan di Jakarta pada 17 Juni 2026 sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat kemandirian dan ketahanan energi nasional melalui pengurangan impor bahan bakar minyak.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai percepatan implementasi kewajiban pencampuran biodiesel B50 diperlukan guna mendukung kebijakan nasional dalam mewujudkan kemandirian energi. Pelaksanaan program ini juga dilakukan dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Selain itu, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Melalui implementasi B50, pemerintah berupaya meningkatkan capaian bauran energi nasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai bagian dari penguatan ketahanan energi nasional.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Dokumen Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 dapat diunduh melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.


