Jakarta, ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode pertama Agustus 2026 sebesar USD 124,44 per ton.
Angka tersebut mengalami penurunan 5,62 persen atau sebesar USD 7,41 per ton dibandingkan HBA periode kedua Juli 2026 yang berada di level USD 131,85 per ton. Meski turun secara bulanan, harga tersebut masih berada di atas HBA periode pertama Agustus 2025 yang tercatat USD 102,22 per ton.
Dengan demikian, secara tahunan HBA periode pertama Agustus 2026 meningkat USD 22,22 per ton atau sekitar 21 persen.
Penetapan HBA dilakukan oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Harga acuan tersebut berlaku pada titik serah Free on Board (FOB) vessel, atau di atas kapal pengangkut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menjelaskan bahwa penurunan HBA pada periode pertama Agustus 2026 dipengaruhi oleh harga penjualan aktual yang menjadi salah satu dasar dalam penghitungan.
“Turunnya harga penjualan batubara aktual pada transaksi penjualan batubara untuk tanggal pengapalan/penjualan sejak minggu kedua bulan Juni 2026, yaitu tanggal 8 Juni 2026, sampai dengan minggu pertama bulan Juli 2026, yaitu tanggal 7 Juli 2026, untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba,” ujar Tri di Jakarta, Kamis (6/8).
Berlaku 1-14 Agustus 2026
HBA periode pertama Agustus 2026 digunakan sebagai dasar penghitungan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk batubara dengan nilai kalor lebih dari 6.000 kcal/kg GAR (Gross As Received).
Dalam proses penghitungan HPB, harga kemudian disesuaikan berdasarkan kualitas batubara. Sejumlah parameter yang menjadi pertimbangan antara lain nilai kalor, kandungan air, kandungan sulfur, dan kandungan abu.
Untuk periode berlaku 1-14 Agustus 2026, Kementerian ESDM menetapkan empat kategori harga acuan batubara.
Berikut rinciannya:
- HBA untuk 6.322 GAR ditetapkan sebesar USD 124,44 per ton, turun 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026.
- HBA I untuk 5.300 GAR sebesar USD 93,27 per ton, naik 3,75 persen.
- HBA II untuk 4.100 GAR sebesar USD 65,48 per ton, naik 3,53 persen.
- HBA III untuk 3.400 GAR sebesar USD 45,27 per ton, naik 0,42 persen.
Penetapan tersebut menjadi acuan dalam penghitungan harga patokan batubara sesuai dengan karakteristik dan kualitas masing-masing komoditas batubara yang diperdagangkan.

