Jakarta, ruangenergi.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel untuk bulan Agustus 2026 sebesar Rp14.924 per liter ditambah Ongkos Angkut.
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Nomor B-2322/EK.05/DJE.B/2026 tertanggal 30 Juli 2026, dengan sifat sangat segera. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Anggaran di Jakarta.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penetapan HIP BBN jenis Biodiesel dilakukan dalam rangka implementasi Program Mandatori Biodiesel sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
Untuk Agustus 2026, besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi Biodiesel ditetapkan sebesar 85 USD/MT, sedangkan HIP BBN jenis Biodiesel ditetapkan sebesar Rp14.924/liter ditambah Ongkos Angkut. Besaran tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Penetapan HIP tersebut dihitung berdasarkan ketentuan Diktum KESATU Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar. Sementara itu, besaran Ongkos Angkut mengacu pada Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.
Perhitungan HIP Biodiesel
Dalam lampiran surat, Kementerian ESDM mencantumkan perhitungan HIP BBN jenis Biodiesel untuk Agustus 2026. Rata-rata harga CPO KPB untuk periode 25 Juni 2026 sampai dengan 24 Juli 2026 tercatat sebesar Rp15.626 per kilogram.
Perhitungan HIP Biodiesel menggunakan formula:
HIP = (Rata-rata CPO KPB + 85 USD/ton) × 870 Kg/m³ + Ongkos Angkut
Dalam perhitungan tersebut, konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 25 Juni 2026 sampai dengan 24 Juli 2026 sebesar Rp17.985.
Dengan formula tersebut, HIP Biodiesel untuk Agustus 2026 tercantum sebesar Rp14.924 per liter + Ongkos Angkut.
Direktorat Jenderal EBTKE juga menyampaikan komitmennya dalam semangat Transisi Energi untuk menerapkan core value ASN BerAKHLAK guna mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berintegritas, termasuk pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Menteri ESDM oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi, dan telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE.


