Catat Ya, Ini Masukan dari IPA ke Kementerian ESDM Menyoal RUU Migas Baru

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Indonesian Petroleum Association (IPA) meminta pemerintah dan DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang tengah disusun mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif.

IPA menilai, kepastian hukum, penghormatan terhadap kontrak atau sanctity of contract, serta kewenangan yang kuat dan terintegrasi pada Badan Usaha Khusus (BUK) Migas menjadi tiga kunci utama untuk menarik modal dan teknologi yang dibutuhkan Indonesia.

Masukan tersebut disampaikan IPA dalam dokumen mengenai RUU Migas baru yang disiapkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi.

Target 1 Juta Barel Terancam Jika Investasi Seret

IPA mengingatkan tantangan sektor hulu migas Indonesia tidak ringan.

Pemerintah menargetkan produksi minyak mencapai 1 juta barel per hari (BOPD) pada 2030. Namun, produksi saat ini berada di kisaran 605 ribu BOPD. Tanpa tambahan investasi yang signifikan, penurunan alamiah produksi bahkan berpotensi membawa produksi turun hingga sekitar 300 ribu BOPD.

Di sisi lain, konsumsi minyak domestik telah mencapai sekitar 1,4 juta hingga 1,7 juta BOPD, sehingga kesenjangan antara produksi dan kebutuhan dalam negeri harus ditutup melalui impor.

Untuk mengejar target produksi 1 juta BOPD minyak dan 12 BSCFD gas pada 2030, IPA memperkirakan sektor hulu membutuhkan investasi sekitar US$18–20 miliar per tahun, atau sekitar US$180 miliar secara kumulatif hingga 2030.

Persoalannya, potensi migas yang tersisa banyak berada di wilayah frontier, terpencil, sulit diakses, maupun laut dalam. Kondisi tersebut membutuhkan teknologi tinggi, modal besar, sekaligus kemampuan investor menanggung risiko eksplorasi.

IPA Minta PSC Lama Tetap Aman

Salah satu perhatian utama IPA adalah perlindungan terhadap Production Sharing Contract (PSC) yang sudah berjalan.

IPA meminta agar seluruh PSC dan Plan of Development (POD) yang telah disetujui tetap berlaku penuh setelah UU Migas baru disahkan.

Menurut IPA, ketentuan grandfather clause diperlukan agar syarat kontraktual dan keekonomian yang telah disepakati sebelum UU baru berlaku tetap dihormati sepanjang masa proyek.

IPA juga mengingatkan agar sengketa kontraktual dalam PSC tidak mudah bergeser menjadi persoalan pidana. Sengketa yang muncul dari pelaksanaan kontrak, menurut IPA, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang telah diatur dalam PSC.

Jangan Ada Tumpang Tindih Kewenangan

IPA juga menyoroti rencana keterlibatan DPR dalam persetujuan PSC.

Menurut IPA, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan risiko politik, penundaan, bahkan membuka ruang negosiasi ulang terhadap kontrak.

Karena itu, IPA mengusulkan agar investor memperoleh kepastian dari satu otoritas, yakni BUK Migas. Seluruh persetujuan, dukungan, dan pengesahan yang diperlukan dalam kegiatan hulu migas berdasarkan PSC dinilai sebaiknya berasal dari BUK Migas.

Konsep yang sama diterapkan pada perizinan. IPA menginginkan BUK Migas menjadi otoritas one-stop service yang memiliki kewenangan penuh atas persetujuan kegiatan hulu, termasuk pengadaan lahan dan perizinan industri, tanpa kewenangan paralel atau tumpang tindih.

Cost Recovery Jangan Jadi Sumber Ketidakpastian

IPA juga memberikan catatan terhadap rencana pembatasan cost recovery.

Frasa seperti “kewajaran, kepatutan, dan efisiensi” dalam biaya operasi yang dapat diganti dinilai terlalu luas dan subjektif. IPA khawatir ketentuan tersebut membuka ruang diskresi baru dan risiko clawback terhadap aspek keekonomian PSC.

IPA pada dasarnya mendukung audit untuk memastikan kepatuhan terhadap PSC, POD, AFE, WP&B, dan persetujuan terkait.

Namun, setelah suatu biaya disepakati dan disetujui dalam kerangka kontrak, mekanisme cost recovery dinilai harus tunduk pada kontrak yang telah disepakati tanpa interpretasi baru atau diskresi tambahan.

Soal DMO, IPA Setuju Volume 25%

Untuk kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), IPA menyatakan dukungan terhadap kewajiban volume sebesar 25% produksi.

Namun, IPA meminta harga ditentukan melalui negosiasi komersial antara penjual dan pembeli domestik.

IPA menilai pengaturan terlalu rinci mengenai harga, pembeli domestik, maupun alokasi volume DMO dalam UU dapat mengurangi fleksibilitas komersial dan berdampak terhadap keekonomian proyek.

Kontraktor Tetap Diberi Ruang Ekspor

IPA juga menolak pembatasan yang membuat seluruh ekspor minyak mentah hanya dapat dilakukan oleh BUMN, termasuk minyak yang menjadi hak kontraktor.

IPA mengusulkan pembatasan tersebut hanya berlaku terhadap bagian minyak dan gas milik pemerintah.

Sementara itu, bagian kontraktor tetap dapat diekspor. Kontraktor dapat diwajibkan menawarkan terlebih dahulu kepada pembeli domestik, tetapi apabila tidak ada pembeli yang bersedia membeli dengan harga pasar, ekspor tetap diperbolehkan.

Kepastian Pajak hingga CCS/CCUS

IPA juga meminta hak kontraktor untuk memilih rezim perpajakan tetap dipertahankan. Penghapusan opsi tersebut dinilai dapat meningkatkan ketidakpastian fiskal dan mengurangi daya saing Indonesia dalam menarik investasi hulu migas.

Untuk CCS/CCUS, IPA mendukung pengaturan eksplisit dalam UU Migas baru. Namun, kegiatan tersebut dinilai sebaiknya bersifat memungkinkan, bukan menjadi kewajiban seragam bagi seluruh PSC.

IPA juga mengusulkan pembagian kewenangan yang jelas antara Menteri ESDM sebagai penentu kebijakan umum dan BUK Migas sebagai otoritas pada tingkat PSC. Biaya CCS/CCUS yang dilakukan dalam kerangka PSC juga diusulkan dapat dipulihkan melalui mekanisme cost recovery.

BUK Migas Harus Kuat dan Profesional

IPA mengusulkan BUK Migas dibangun sebagai lembaga yang memberikan kepastian hukum, menghormati kontrak, memiliki kewenangan satu pintu, serta memberikan kebebasan kepada kontraktor untuk beroperasi setelah seluruh persetujuan diperoleh.

Selain itu, BUK Migas dinilai perlu memisahkan fungsi regulator dari fungsi komersial dan memastikan penetapan harga minyak dan gas tetap berbasis kondisi pasar melalui mekanisme business-to-business (B2B).

Pada akhirnya, IPA menilai keberhasilan UU Migas baru tidak hanya ditentukan oleh seberapa lengkap aturan yang dibuat, tetapi juga oleh kemampuan aturan tersebut menciptakan kepercayaan investor.

Dengan kebutuhan investasi mencapai sekitar US$180 miliar hingga 2030, Indonesia harus bersaing memperebutkan modal dan teknologi global.

IPA menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Migas agar regulasi baru dapat memperkuat daya saing sektor hulu sekaligus mendukung target produksi dan ketahanan energi nasional.