Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Ada yang menarik di balik pembahasan pembaruan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Sejumlah gagasan yang pernah dilontarkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sekitar 15 tahun lalu, kini kembali muncul dalam diskursus perubahan tata kelola migas nasional.
Rudi pun mengingat kembali gagasan-gagasan tersebut.
Kepada ruangenergi.com, Rudi meminta perhatian khusus pada beberapa poin dalam dokumen usulan yang pernah disusunnya.
“Lihat dan highlight nomor 2, 4, 5b, dan 6,” ujar Rudi.
Jika dicermati, gagasan itu menyentuh sejumlah persoalan yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah industri migas Indonesia: kelembagaan pengelola kuasa pertambangan, aturan khusus untuk eksplorasi, sumber pendanaan eksplorasi, keterbukaan data, hingga pemerataan manfaat migas ke daerah.
BUK: BHMN atau BUMN?
Salah satu gagasan Rudi adalah mengenai institusi yang memegang kuasa pertambangan.
Dalam konsep yang ia usulkan, kuasa pertambangan dikelola oleh satu institusi, yakni Badan Usaha Khusus (BUK) yang dapat mengambil bentuk seperti Badan Hukum Milik Negara (BHMN) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rudi bahkan menilai bentuk BHMN dapat menjadi pilihan optimum karena penerimaan negara dapat langsung masuk ke kas negara.
Gagasan tersebut sekaligus membawa pesan penting: fungsi pemerintah dan fungsi bisnis migas harus dipisahkan secara tegas.
Pemerintah menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan. Sementara entitas khusus menjalankan kegiatan bisnis dan pengelolaan kuasa pertambangan.
Dengan desain seperti itu, tata kelola diharapkan menjadi lebih sederhana, jelas, sekaligus mengurangi tumpang tindih kewenangan.
Eksplorasi Perlu “Lex Specialist”
Poin berikutnya yang disorot Rudi adalah kebutuhan terhadap lex specialist bagi industri migas.
Mengapa begitu penting?
Karena eksplorasi migas bukan bisnis biasa. Uang harus keluar terlebih dahulu, sementara minyak dan gas yang dicari belum tentu ditemukan.
Risikonya tinggi. Modal besar. Kepastian hasil rendah.
Karena itu, Rudi sejak sekitar 15 tahun lalu telah mengusulkan adanya aturan khusus, terutama menyangkut aspek perpajakan selama fase eksplorasi.
Dalam konsep tersebut, pembayaran perpajakan diusulkan baru dilakukan ketika lapangan sudah berproduksi. Sementara beban perpajakan selama eksplorasi dapat diperlakukan sebagai bagian dari biaya eksplorasi.
Logikanya sederhana: jangan membebani investor ketika negara sendiri sedang membutuhkan mereka untuk menemukan cadangan baru.
Petroleum Fund Jangan Hanya Mengendap
Rudi juga pernah mengusulkan adanya dana khusus untuk kegiatan eksplorasi.
Dalam dokumen tersebut, sekitar 4 persen dari gross revenue sebelum pajak diusulkan dialokasikan untuk kegiatan eksplorasi sebagai flowback. Sementara 1 persen lainnya untuk pendidikan.
Totalnya mencapai 5 persen.
Kini, Rudi mengaitkan gagasan tersebut dengan konsep Petroleum Fund.
Pesannya jelas: penerimaan migas jangan seluruhnya dipandang sebagai uang yang masuk ke kas negara untuk kebutuhan saat ini.
Sebagian harus diputar kembali untuk menemukan minyak dan gas baru.
Sebab tanpa eksplorasi, cadangan akan terus menurun. Dan ketika cadangan baru tidak ditemukan, pada akhirnya penerimaan migas pun ikut tergerus.
“Data Harus Terbuka”
Persoalan data juga sudah menjadi perhatian Rudi sejak lama.
Ia mengusulkan agar seluruh data migas terkumpul di pemerintah melalui satu pintu, dengan pemerintah sebagai pemilik tunggal data.
Data eksplorasi memang dapat dirahasiakan selama kegiatan eksplorasi berlangsung. Namun setelah memasuki fase produksi, data tersebut tidak lagi diperlakukan sebagai rahasia.
Konsep tersebut juga mengharuskan kontraktor menyerahkan seluruh data kepada pemerintah dan memasukkan kewajiban itu ke dalam kontrak.
Bagi industri migas, data bukan sekadar arsip.
Data geologi dan informasi bawah permukaan adalah modal awal untuk menentukan apakah sebuah wilayah layak dieksplorasi atau tidak.
Semakin mudah data diakses secara legal, transparan, dan terukur, semakin besar pula peluang investor datang untuk mengambil risiko eksplorasi.
DBH 30 Persen, Manfaatnya Jangan Berhenti di Pemda
Rudi juga pernah mengusulkan perubahan besar dalam distribusi manfaat migas bagi daerah.
Sekitar 15 tahun lalu, ia telah mengusulkan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas masing-masing sebesar 30 persen.
Namun gagasannya tidak berhenti di pemerintah daerah.
Manfaat DBH, menurut konsep tersebut, harus dapat dirasakan sampai lapisan masyarakat paling bawah.
Kabupaten bahkan diusulkan membuat peraturan daerah yang mengatur distribusi DBH yang diterima hingga tingkat kelurahan.
Pesannya kuat: daerah penghasil jangan hanya menjadi tempat sumur berproduksi.
Masyarakat di sekitar wilayah operasi juga harus merasakan dampak ekonomi dari keberadaan industri migas.
Gagasan Lama, Problemnya Masih Sama
Yang menarik, sebagian persoalan yang coba dijawab Rudi 15 tahun lalu ternyata masih relevan hingga sekarang.
Kelembagaan yang belum sederhana. Eksplorasi yang membutuhkan insentif. Kebutuhan menemukan cadangan baru. Persoalan keterbukaan data. Hingga tuntutan agar daerah penghasil memperoleh manfaat yang lebih besar.
Kini, ketika pembaruan UU Migas kembali menjadi perhatian, gagasan-gagasan tersebut kembali muncul ke permukaan.
Rudi seolah mengingatkan bahwa sejumlah resep untuk membenahi tata kelola migas sebenarnya bukan gagasan yang sepenuhnya baru.
Sebagian bahkan sudah pernah ia tuliskan sekitar 15 tahun lalu.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi siapa yang pertama mengusulkan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah gagasan tersebut akhirnya benar-benar masuk dan diwujudkan dalam UU Migas yang baru?
Sebab industri migas membutuhkan lebih dari sekadar undang-undang baru.
Indonesia membutuhkan aturan yang mampu membuat investor berani mengebor, pemerintah tetap memegang kendali, cadangan baru terus ditemukan, data semakin terbuka, dan manfaat kekayaan migas mengalir lebih luas ke masyarakat.
Dan menariknya, sebagian gagasan untuk menjawab persoalan itu ternyata sudah pernah ditawarkan Rudi Rubiandini sekitar 15 tahun silam.

