Krue Seumangat! Menteri ESDM Setujui 40 Sumur Minyak Rakyat Aceh

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Banda Aceh, Aceh, ruangenergi.com — Kabar baik datang dari Aceh. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di Aceh Timur dan Aceh Utara.

Persetujuan ini menjadi langkah penting untuk mempercepat implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sekaligus menata produksi minyak masyarakat agar lebih legal, aman dan terukur.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam tiga surat Menteri ESDM, masing-masing Nomor T-321/MG.04/MEM.M/2026, T-322/MG.04/MEM.M/2026 dan T-323/MG.04/MEM.M/2026, tertanggal 17 September 2026.

Keputusan tersebut mencakup kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di WK Blok “A” Aceh, Kabupaten Aceh Timur, dan WK “B”, Kabupaten Aceh Utara.

Di Aceh Timur, kerja sama dilakukan antara PT Medco E&P Malaka selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM) serta Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak (KTPSP).

Sementara di Aceh Utara, kerja sama melibatkan PT Pema Global Energi (PGE) dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KPKJE).

Totalnya, persetujuan tersebut mencakup 40 sumur minyak masyarakat. Rinciannya, 7 sumur melalui kerja sama Medco E&P Malaka dengan PT ATEM, 22 sumur melalui kerja sama Medco E&P Malaka dengan KTPSP, serta 11 sumur melalui kerja sama PGE dengan KPKJE.

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Mawardi Nur mengatakan, persetujuan Menteri ESDM tersebut merupakan bagian penting dari proses penataan sumur minyak masyarakat di Aceh.

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mulai bergerak dari tahap inventarisasi dan verifikasi menuju pelaksanaan kerja sama produksi.

“Persetujuan kerja sama ini merupakan bagian dari proses percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. BPMA bersama pemerintah daerah, KKKS dan pengelola sumur masyarakat terus mendorong agar kegiatan produksi dapat berlangsung melalui tata kelola yang lebih tertib, aman dan sesuai ketentuan,” ujar Mawardi.

Namun, Mawardi mengingatkan bahwa keluarnya persetujuan belum menjadi garis akhir.

Masih ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan, mulai dari legalitas, keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, tata kelola produksi hingga mekanisme penyerahan dan komersialisasi minyak.

“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana sumur dapat berproduksi, tetapi bagaimana produksi tersebut dikelola secara bertanggung jawab, memenuhi aspek keselamatan dan lingkungan, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi minyak dan ketahanan energi nasional,” katanya.

BPMA Dorong Good Engineering Practice

Deputi Operasi BPMA Muhammad Mulyawan menambahkan, percepatan implementasi Permen ESDM 14/2025 harus berjalan beriringan dengan kesiapan teknis dan operasional.

Pengelolaan sumur masyarakat, kata dia, perlu diarahkan mengikuti standar operasi dan prinsip Good Engineering Practice.

“Setelah persetujuan kerja sama ini diterbitkan, fokus kita berikutnya adalah memastikan kegiatan operasi berjalan sesuai standar dan prinsip Good Engineering Practice. Aspek keselamatan, integritas sumur, pengelolaan produksi hingga perlindungan lingkungan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan kegiatan,” ujar Mulyawan.

Menurut dia, BPMA bersama KKKS dan pengelola sumur akan terus melakukan koordinasi agar proses transisi menuju tata kelola yang lebih baik berjalan terukur.

“Kita ingin sumur-sumur masyarakat ini dapat memberikan kontribusi terhadap produksi minyak bumi, namun pada saat yang sama harus dikelola secara aman, tertib dan bertanggung jawab,” katanya.

Ketua Tim Task Force Ibnu Hafizh menjelaskan, setelah persetujuan diterbitkan, para pihak masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan penting.

Di antaranya penyelesaian perizinan dan kontrak, penyiapan Perjanjian Kerja Sama (PKS), kontrak jual beli minyak, NIB, izin operasional hingga persetujuan teknis.

Di sisi operasi, sumur akan diarahkan mengikuti SOP keselamatan dan kesehatan kerja, produksi serta pengangkutan.

BPMA juga mendorong penggunaan teknologi yang sesuai kebutuhan, seperti well integrity check dan pompa mekanis standar. Monitoring produksi juga diarahkan semakin terukur dan berbasis digital melalui koordinasi antara KKKS dan pengelola sumur.

Praktik yang tidak sesuai ketentuan, termasuk refining ilegal dan open burning, juga menjadi perhatian dalam proses penataan.

Aspek lingkungan tak kalah penting. Pengelola diwajibkan melakukan penanganan limbah, reklamasi terhadap sumur yang tidak aktif serta pengawasan terhadap potensi pencemaran.

“Standarisasi ini penting supaya kegiatan produksi masyarakat tidak hanya berbicara tentang volume minyak yang dihasilkan, tetapi juga bagaimana keselamatan, lingkungan dan tata kelola menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya,” ujar Ibnu.

Minyak Masuk Jalur Komersialisasi

Setelah produksi berjalan, minyak hasil sumur masyarakat yang telah dikerjasamakan akan disalurkan melalui mekanisme yang ditetapkan, termasuk kepada KKKS sesuai perjanjian kerja sama.

Mekanisme harga dan bagi hasil mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, termasuk ketentuan terkait Indonesian Crude Price (ICP), dengan mekanisme administrasi dan audit secara berkala.

Kerja sama tersebut dilaksanakan dalam periode penanganan sementara paling lama empat tahun sesuai ketentuan Permen ESDM 14/2025.

Selama periode itu, evaluasi faktual dilakukan secara berkala. Jumlah sumur maupun pola pengelolaan dapat disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi dan kondisi di lapangan.

BPMA juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala serta melaporkan hasilnya kepada Menteri ESDM. Monitoring dilakukan sedikitnya setiap tiga bulan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Bagi Aceh, persetujuan ini menjadi babak baru dalam penataan sumur minyak masyarakat.

Sumur-sumur yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat kini didorong masuk ke dalam tata kelola yang lebih terstruktur—dengan melibatkan BPMA, pemerintah daerah, KKKS, BUMD dan koperasi.

Target akhirnya bukan semata-mata menambah angka produksi.

Lebih jauh, produksi minyak masyarakat diharapkan dapat berlangsung legal, aman, ramah lingkungan dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, sekaligus ikut menopang produksi minyak nasional dan ketahanan energi Indonesia.

Krue Seumangat!