Catat Ya, RUU Migas Dikebut! ESDM Diminta Rampungkan DIM Sebelum 12 Oktober

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Jalan panjang pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memasuki tahapan penting. Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) segera dituntaskan untuk selanjutnya diajukan kepada Presiden.

Surat tersebut dibaca ruangenergi.com dari sumber di lingkaran kementerian. Dalam dokumen itu disebutkan, penyusunan DIM atas RUU dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri ESDM, dengan kemungkinan melibatkan kementerian/lembaga terkait dengan substansi RUU.

Yang menarik, pemerintah memasang tenggat waktu yang cukup ketat.

Mensesneg menyebut batas waktu penyampaian penugasan Menteri dan DIM oleh Presiden kepada Ketua DPR RI adalah paling lambat 60 hari sejak 24 Agustus 2026, atau jatuh pada 22 Oktober 2026.

Karena itu, Kementerian ESDM diminta mengembalikan DIM yang telah disusun dan dibubuhi paraf para menteri pada setiap lembarnya paling lambat 12 Oktober 2026.

Dokumen tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Presiden untuk kemudian disampaikan kepada Ketua DPR RI.

Surat Mensesneg secara eksplisit menempatkan Menteri ESDM sebagai koordinator penyusunan DIM.

“Penyusunan DIM tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” demikian substansi surat yang dibaca ruangenergi.com.

Menteri ESDM juga diberi ruang untuk melibatkan kementerian atau lembaga lain yang berkaitan dengan substansi RUU. Artinya, penyusunan DIM tidak hanya menjadi pekerjaan internal Kementerian ESDM, tetapi membuka ruang koordinasi lintas kementerian/lembaga.

Tahapan ini menjadi penting karena DIM merupakan instrumen pemerintah dalam memberikan tanggapan terhadap materi RUU yang akan dibahas bersama DPR.

Surat tersebut juga mengingatkan bahwa dalam penyusunan DIM, perencanaan RUU yang belum masuk dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, termasuk apabila konstruksi RUU berupa perubahan atau penggantian, perlu menjadi perhatian.

Tenggat 12 Oktober, Sebelum Bola Beralih ke Presiden dan DPR

Jika dihitung dari tenggat dalam surat, Kementerian ESDM memiliki waktu sekitar tiga pekan dari akhir September untuk menyelesaikan DIM dan memperoleh paraf para menteri terkait.

Setelah itu, DIM disampaikan kembali kepada Mensesneg untuk diajukan kepada Presiden.

Presiden kemudian menjadi pihak yang menyampaikan DIM tersebut kepada Ketua DPR RI dalam rangka proses pembahasan RUU.

Tahapan ini berlangsung ketika pemerintah memang tengah menempatkan penguatan tata kelola sektor migas sebagai bagian dari agenda ketahanan energi.

Dalam Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) pada 17 September 2026, Presiden Prabowo Subianto juga membahas RUU Migas. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa dalam laporan DEN terdapat gagasan penguatan kelembagaan tata kelola migas yang akan berada langsung di bawah Presiden. 

Dengan demikian, proses penyusunan DIM kini menjadi salah satu tahapan yang patut dicermati dalam perjalanan RUU Migas.

Ada Empat Pejabat yang Menerima Tembusan. Surat Mensesneg tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, yakni:

  1. Presiden Republik Indonesia;
  2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
  3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  4. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Keterlibatan lintas kementerian/lembaga tersebut menunjukkan bahwa substansi RUU yang sedang disiapkan memiliki irisan dengan sejumlah bidang kebijakan pemerintah.

Bagi sektor migas, tahap berikutnya menjadi sangat strategis: bagaimana pemerintah menerjemahkan arah kebijakan energi dan tata kelola migas ke dalam DIM sebelum masuk ke meja pembahasan bersama DPR.

Dan kalendernya sudah jelas: 12 Oktober 2026 menjadi tenggat internal penyampaian DIM yang telah diparaf para menteri, sementara 22 Oktober 2026 menjadi batas waktu 60 hari penyampaian penugasan Menteri dan DIM kepada Ketua DPR RI.

RuangEnergi.com akan mengikuti perkembangan penyusunan DIM RUU Migas ini, termasuk substansi perubahan pasal, desain kelembagaan, serta posisi pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.