Jakarta, ruangenergi.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk bulan Oktober 2026 sebesar Rp15.072 per liter ditambah ongkos angkut.
Penetapan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) melalui surat kepada Direktur Jenderal Anggaran. Besaran HIP BBN jenis biodiesel tersebut berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Dalam surat bernomor B-3157/EK.05/DJE.B/2026 tertanggal 28 September 2026, Ditjen EBTKE menyebut penetapan tersebut dilakukan dalam rangka implementasi Program Mandatori Biodiesel sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
Selain menetapkan HIP BBN biodiesel, pemerintah juga menetapkan besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar 85 USD/MT.
Besaran HIP BBN jenis biodiesel tersebut dihitung berdasarkan ketentuan Diktum KESATU Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar.
Sementara itu, besaran ongkos angkut mengacu pada ketentuan Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.
Perhitungan HIP Biodiesel
Dalam lampiran surat tersebut dijelaskan bahwa perhitungan HIP BBN jenis biodiesel bulan Oktober 2026 menggunakan rata-rata harga CPO KPB periode 25 Agustus 2026 sampai 24 September 2026.
Rata-rata harga CPO KPB yang digunakan tercatat sebesar Rp15.820 per kilogram. Sementara itu, konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode yang sama sebesar Rp17.702.
Formula perhitungan HIP biodiesel yang dicantumkan dalam lampiran adalah:
HIP = (Rata-rata CPO KPB + 85 USD/ton) × 870 Kg/m³ + Ongkos Angkut Oktober 2026
Dari perhitungan tersebut, HIP biodiesel ditetapkan sebesar Rp15.072 per liter ditambah ongkos angkut.
Ditjen EBTKE menyatakan penetapan HIP BBN biodiesel tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Mandatori Biodiesel. Pemerintah juga menyampaikan komitmen dalam semangat transisi energi serta penerapan core value ASN BerAKHLAK untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berintegritas.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi, atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.


