RUU Migas Disorot Pakar Hukum UNAIR: Investor Butuh Kepastian, Risiko Bisnis Jangan Dipidana Sembarangan

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Surabaya, Jawa Timur, ruangenergi.com– Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kembali menjadi sorotan. Kali ini, tiga akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) mengingatkan bahwa pembaruan regulasi sektor hulu migas tidak cukup hanya dengan membentuk lembaga baru. Kepastian hukum, kejelasan kewenangan, dan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil secara profesional juga harus menjadi perhatian utama.

Dikutip dari website UNAIR, pandangan tersebut mengemuka dalam seminar nasional tata kelola hulu migas yang digelar Fakultas Hukum UNAIR di Gedung AG Pringgodigdo, Kampus Dharmawangsa-B, Senin (12/10/2026).

Dalam sesi kedua, seminar menghadirkan Dr Didik Sasono Setyadi SH MH, Prof Dr Sri Winarsi SH MH, dan Prof Dr Nur Basuki Minarno SH MHum. Ketiganya membedah draf RUU Migas dari perspektif hukum bisnis, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.

Diskusi ini menjadi relevan di tengah tantangan industri migas nasional. Produksi minyak yang belum mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri membuat Indonesia masih bergantung pada impor. Di sisi lain, kegiatan eksplorasi membutuhkan modal besar, waktu panjang, serta keberanian investor menghadapi risiko kegagalan.

Pesan yang mengemuka dari forum tersebut cukup jelas: RUU Migas harus menghadirkan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih menarik bagi investasi.

Dr Didik Sasono Setyadi, mantan Kepala Divisi Hukum SKK Migas, mengawali pembahasan dengan melihat persoalan dari sudut pandang pelaku usaha.

Menurut dia, pembentukan atau perubahan kelembagaan tidak akan banyak berarti apabila tidak diikuti penyederhanaan regulasi dan kemudahan menjalankan kegiatan usaha hulu migas.

Ia menjelaskan, SKK Migas maupun pendahulunya, BP Migas, bukanlah regulator pembentuk peraturan perundang-undangan. Pedoman tata kerja yang diterbitkan lebih berfungsi sebagai prosedur operasional atau standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur pelaksanaan kegiatan, termasuk bagi mitra kerja.

Didik kemudian menggambarkan besarnya tantangan yang dihadapi industri migas nasional melalui kesenjangan produksi dan konsumsi minyak.

“Produksi kita tidak sampai 600 ribu barel, sedangkan konsumsi kita mencapai 1,6 juta barel,” ujarnya.

Kesenjangan tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan minyak yang belum dapat dipenuhi dari produksi domestik. Konsekuensinya, impor masih menjadi salah satu penopang pemenuhan kebutuhan energi nasional.

Persoalan berikutnya adalah risiko eksplorasi. Didik menyebut tingkat keberhasilan eksplorasi di Indonesia masih di bawah 30 persen. Artinya, kegiatan pencarian cadangan baru memiliki ketidakpastian tinggi dan membutuhkan kesiapan modal yang besar.

Untuk mendorong produksi minyak kembali mencapai satu juta barel per hari, ia memperkirakan industri membutuhkan investasi sekitar US$25 miliar per tahun.

Menurut Didik, modal sebesar itu tidak mudah dipenuhi hanya dari dalam negeri. Karena itu, Indonesia tetap membutuhkan investor internasional yang memiliki kapasitas pendanaan dan teknologi.

Namun, investor memiliki banyak pilihan negara tujuan investasi.

“Kalau regulasi di sini masih ruwet, para investor tidak akan melirik lagi dan berpindah ke negara lain,” paparnya.

Atas dasar itu, Didik mengkritik draf RUU Migas yang dinilainya belum memberikan kepastian memadai mengenai desain kelembagaan pengelolaan hulu migas.

Ia menilai undang-undang semestinya menetapkan pilihan kelembagaan secara tegas, bukan membiarkan beberapa alternatif tetap terbuka tanpa kepastian mengenai model yang akan digunakan.

“Kalau UU Migas baru ini tidak membuat bisnis jauh lebih mudah, kita hanya omong kosong,” tegasnya.

Dari perspektif hukum administrasi negara, Prof Dr Sri Winarsi SH MH menempatkan kepastian hukum sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya alam.

Ia merujuk Pasal 33 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Penguasaan negara atas sumber daya alam, menurut kerangka konstitusi, harus dijalankan dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara.

“Pasal 28D ayat 1 ini menjamin kepastian hukum, jadi RUU yang baru wajib untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Winarsi menjelaskan, konsep penguasaan negara sebagaimana dimaknai Mahkamah Konstitusi tidak semata-mata berarti kepemilikan. Di dalamnya terdapat fungsi pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan yang harus dirancang secara tepat.

Dalam konteks tata kelola hulu migas, ia menilai desain kelembagaan perlu memastikan bahwa kewenangan negara dijalankan secara efektif dan memiliki landasan hukum yang jelas.

Salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) hulu migas.

Menurut Winarsi, draf RUU perlu menjelaskan secara tegas dari mana kewenangan BUK berasal dan bagaimana kewenangan tersebut dijalankan.

“Kewenangan BUK ini harus jelas, apakah lewat delegasi atau atribusi, dan aturan mana yang mengatur itu,” tuturnya.

Atribusi merupakan pemberian kewenangan melalui ketentuan hukum, sedangkan delegasi merupakan pelimpahan kewenangan dari suatu organ atau pejabat kepada pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku. Kejelasan dasar kewenangan tersebut penting agar tidak muncul tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.

Selain kelembagaan, Winarsi juga menyoroti belum ditemukannya pengaturan sanksi administratif secara memadai dalam draf yang dibahasnya.

“Dalam RUU ini, saya tidak menemukan sanksi administratif yang seharusnya dijelaskan dalam setiap undang-undang,” jelasnya.

Menurut dia, rumusan sanksi dan mekanisme penegakan aturan perlu diperjelas agar pelaksanaan undang-undang tidak menimbulkan multitafsir.

Ia juga meminta agar ketentuan yang masih membuka alternatif bentuk kelembagaan diperbaiki. Desain kelembagaan, lanjutnya, harus disertai akuntabilitas publik serta mekanisme pengawasan DPR yang jelas.

Dengan demikian, pembentukan BUK tidak berhenti pada perubahan nama atau struktur organisasi, tetapi benar-benar memiliki dasar hukum, batas kewenangan, dan sistem pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Persoalan kepastian hukum di sektor hulu migas tidak hanya menyangkut investor dan kelembagaan. Ada pula persoalan yang tak kalah penting bagi perusahaan: batas antara risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana direksi.

Prof Dr Nur Basuki Minarno SH MHum mengangkat isu tersebut dengan menyoroti posisi Pertamina Hulu Energi (PHE), salah satu entitas strategis dalam pengelolaan hulu migas nasional.

Menurut dia, kegiatan bisnis migas memiliki karakteristik risiko yang tidak bisa dihindari. Eksplorasi dapat gagal menemukan cadangan ekonomis, proyek membutuhkan investasi besar, dan keputusan bisnis sering kali harus dibuat dalam kondisi penuh ketidakpastian.

Karena itu, kerugian perusahaan tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindak pidana.

“Risiko itu tetap risiko bisnis murni selama berada dalam koridor toleransi yang dewan komisaris dan pemegang saham disetujui,” ujarnya.

Nur menjelaskan pentingnya prinsip business judgment rule (BJR), yakni perlindungan bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis yang memenuhi persyaratan hukum dan tata kelola perusahaan.

Dalam kerangka Undang-Undang Perseroan Terbatas, perlindungan tersebut berkaitan dengan sejumlah persyaratan, antara lain keputusan yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta dalam batas kewenangan direksi.

Prinsip ini menjadi penting agar direksi tidak selalu dibayangi risiko pertanggungjawaban pribadi hanya karena keputusan bisnis yang diambilnya berakhir merugikan perusahaan.

Meski demikian, perlindungan BJR bukanlah kekebalan hukum.

Nur mengingatkan, persoalannya menjadi berbeda apabila direksi mengambil keputusan tanpa analisis memadai, bertindak di luar kewenangan, melakukan kelalaian berat, kesengajaan, kecurangan, atau memiliki benturan kepentingan.

“Kalau direksi melampaui batas toleransi risiko tanpa analisis memadai, risiko itu berubah menjadi tanggung jawab pribadi. Direksi juga menanggung sampai harta pribadi jika ada kelalaian berat, kesengajaan, fraud, atau benturan kepentingan,” paparnya.

Ia juga menyoroti persoalan penilaian kerugian perusahaan yang kerap menjadi bagian penting dalam proses hukum. Menurutnya, perlu ada mekanisme yang mampu membedakan kerugian akibat risiko bisnis yang wajar dari kerugian yang timbul karena pelanggaran hukum.

Nur mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang memiliki kapasitas menilai keputusan dan kerugian bisnis sebelum aparat penegak hukum memproses direksi. Ia juga mendorong penguatan regulasi mengenai batas penerapan BJR dan transparansi dalam pengambilan keputusan.

Gagasan tersebut menempatkan tata kelola perusahaan sebagai bagian penting dalam mencegah kriminalisasi keputusan bisnis yang sah, sekaligus menjaga agar penyimpangan dan pelanggaran hukum tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Paparan ketiga narasumber memperlihatkan bahwa pembaruan tata kelola hulu migas menghadapi persoalan yang saling berkaitan.

Pertama, kepastian hukum bagi investor. Regulasi perlu memberikan arah yang jelas, menyederhanakan proses usaha, dan mengurangi ketidakpastian yang dapat menghambat investasi.

Kedua, kepastian kewenangan kelembagaan. Jika BUK menjadi pilihan dalam RUU Migas, dasar pembentukan, fungsi, batas kewenangan, dan pertanggungjawabannya harus dirumuskan secara tegas.

Ketiga, kepastian perlindungan terhadap keputusan bisnis. Direksi perlu memperoleh perlindungan ketika mengambil keputusan secara profesional dan hati-hati, tanpa menghilangkan pertanggungjawaban atas tindakan yang melanggar hukum.

Ketiga persoalan tersebut menjadi penting karena investasi hulu migas tidak dapat dipisahkan dari karakter industri yang padat modal, berjangka panjang, dan berisiko tinggi.

Di tengah kebutuhan meningkatkan produksi minyak dan mengurangi ketergantungan pada impor, Indonesia membutuhkan tata kelola yang mampu memberikan kepastian kepada seluruh pihak: negara sebagai pemegang mandat penguasaan sumber daya alam, perusahaan sebagai pelaksana kegiatan usaha, investor sebagai penyedia modal, serta masyarakat sebagai penerima manfaat.

Seminar nasional di FH UNAIR itu pun mengingatkan bahwa keberhasilan revisi UU Migas tidak semata-mata diukur dari lahirnya lembaga baru. Ukuran lainnya adalah apakah aturan tersebut mampu memberikan kepastian hukum, memperbaiki iklim investasi, memperjelas akuntabilitas, dan mendukung keberlanjutan produksi migas nasional.

Pada akhirnya, tantangan RUU Migas bukan hanya menentukan siapa yang mengelola hulu migas, melainkan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya strategis itu berjalan dengan aturan yang jelas, keputusan bisnis yang bertanggung jawab, dan kepentingan nasional yang tetap terjaga.