Satya: ASEAN akan berpotensi defisit Gas.

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com – Berangkat dari sukses penyelenggaraan Sokoguru Policy Forum, diskusi kebijakan publik kini melangkah ke tahap selanjutnya melalui Sokoguru Policy Series yang dilaksanakan di Gedung Fairmont Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Mengangkat tema “Darurat Eksplorasi: Mutlaknya Kolaborasi untuk Mendukung Ketahanan Energi Nasional”, forum ini menjadi wadah kolaborasi yang mempertemukan regulator, praktisi, akademisi, dan pengamat energi nasional.

Berfokus pada eksplorasi migas, Sokoguru Policy Series kali ini diharapkan menjadi ruang lahirnya ide-ide baru.

Diskusi panel dalam acara tersebut menghadirkan sejumlah pakar dan pemangku kepentingan sektor energi nasional, antara lain Koordinator Anggota Pemangku Kepentingan Dewan Energi Nasional Satya Widya Yudha, Deputi Eksplorasi Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Rikky Rahmat Firdaus, VP Supply Chain Management and Procurement Searah Muara Bakau Teddy Wahyu Rahmanto, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, dan Kepala SKK Migas periode 2014–2018 Amien Sunaryadi.

Satya Widya Yudha: Kebijakan Energi Nasional dan Urgensi Eksplorasi Hulu Migas Dalam paparannya yang berjudul “Eksplorasi Hulu Migas untuk Mendukung Ketahanan Energi Nasional”, Satya Widya Yudha memaparkan arah Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagaimana tertuang dalam PP 40/2025. KEN memberikan arah kebijakan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional, serta pemenuhan komitmen dekarbonisasi.

Satya menjelaskan bahwa grand strategi KEN mencakup lima pilar utama: memaksimalkan energi baru dan terbarukan, meminimalkan penggunaan energi fosil (batubara dan minyak bumi), mengoptimalkan penggunaan gas sebagai transisi, nuklir sebagai penyeimbang, serta didukung oleh berbagai kebijakan pengampuan (key enabling policies). Target bauran EBT untuk mendukung dekarbonisasi ditetapkan sebesar 19–23% pada 2030, 36–40% pada 2040, 53–55% pada 2050, dan 70–72% pada 2060. Puncak emisi GRK diproyeksikan terjadi pada 2035, dengan target 129 juta ton CO2eq pada 2060.

“KEN memberikan arah kebijakan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional, serta pemenuhan komitmen dekarbonisasi,” ujar Satya.

Lebih lanjut, Satya memaparkan sasaran KEN terkait pemanfaatan energi final dan penyediaan energi primer. Pertumbuhan konsumsi energi final diproyeksikan mencapai 2,2%–2,6% per tahun (2024–2060) dengan dominasi sektor industri (63%–65%) dan peningkatan elektrifikasi di semua sektor. Sementara itu, pertumbuhan penyediaan energi primer diproyeksikan mencapai 2,5%–2,9% per tahun (2024–2060) melalui optimalisasi potensi sumber daya energi dan kemajuan teknologi energi rendah karbon.

Namun, Satya menyoroti adanya potensi kesenjangan (gap) antara proyeksi Long Term Plan (LTP) dan proyeksi KEN. Berdasarkan data yang dipaparkan, oil lifting pada 2050 hanya sekitar 0,2 MMBOPD, jauh di bawah proyeksi KEN sebesar 1,05 MMBOPD. Sementara itu, gas lifting pada 2050 hanya sekitar 2.000 MMSCFD, jauh di bawah proyeksi KEN sebesar 11.580 MMSCFD.

“Kondisi ini mengindikasikan perlunya peningkatan eksplorasi, penemuan cadangan baru, dan optimalisasi produksi minyak bumi. Selain itu, diperlukan urgensi percepatan eksplorasi, pengembangan lapangan gas baru, dan penguatan infrastruktur untuk menjaga ketahanan pasokan gas nasional,” tegas Satya.

Satya juga memaparkan dampak penurunan laju produksi migas terhadap impor kebutuhan intake kilang. Pada 2025, sebanyak 38,7% kebutuhan BBM domestik dipenuhi dari impor, 34,2% kebutuhan LPG domestik dipenuhi dari impor, dan 80,6% kebutuhan intake kilang dipenuhi dari impor minyak mentah. Data tersebut menunjukkan tren impor yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Dalam konteks regional, Satya menegaskan bahwa ASEAN dihadapkan pada potensi impor energi fosil yang lebih besar. Keunggulan tradisional ASEAN sebagai pengekspor bahan bakar fosil semakin melemah, sementara eksposur terhadap impor minyak terus meningkat. Gas alam menunjukkan penurunan struktural yang lebih jelas, di mana surplus ekspor bersihnya menyempit dari −50% pada 2005 menjadi −24% pada 2024. Hal ini mengindikasikan bahwa ASEAN semakin mendekati posisi perdagangan gas yang seimbang dan berpotensi menjadi lebih bergantung pada impor.

“ASEAN masih memiliki peran penting sebagai eksportir energi, tetapi keunggulan tersebut semakin berkurang. Penurunan produksi minyak dan menyusutnya surplus gas alam dapat meningkatkan kerentanan kawasan terhadap ketergantungan impor dan gejolak pasar energi global,” ujar Satya.

Satya juga menyoroti tren investasi hulu migas global yang cenderung menurun. Terdapat penurunan investasi hulu migas sebesar 55% dalam periode 2015–2026. Investasi hulu migas masih didominasi oleh investasi pada proyek pengembangan lapangan, sementara investasi eksplorasi masih terbatas. Ketidakpastian harga minyak, peningkatan biaya, dan persaingan investasi global semakin ketat, terutama untuk proyek berisiko tinggi seperti eksplorasi laut dalam dan frontier.

“Implikasinya, Indonesia perlu meningkatkan daya saing investasi eksplorasi,” tegas Satya.

Sebagai pembanding, Satya memaparkan benchmarking kebijakan hulu migas Malaysia. Penurunan laju produksi alami, dominasi cadangan baru di area marjinal berbiaya tinggi, serta tuntutan transisi energi rendah karbon mendorong Malaysia melakukan reformasi kebijakan sektor migas. Indikator keberhasilan reformasi tersebut terlihat dari Malaysia Bid Round 2020–2026.

Untuk meningkatkan investasi hulu migas Indonesia, Satya merekomendasikan tiga kebijakan utama beserta langkah strategisnya:
1. Percepatan dan penyederhanaan perizinan melalui integrasi dan digitalisasi perizinan serta kepastian waktu layanan.
​• Penetapan single integrated licencing pathway untuk proyek eksplorasi prioritas.
​• Evaluasi berkala terhadap hambatan perizinan pada proyek eksplorasi prioritas.
1. Penguatan regulasi dan fiskal melalui kebijakan yang konsisten, stabilitas tata kelola, dan skema investasi yang kompetitif.
​• Penyelesaian RUU Migas.
​• Penyusunan evaluasi keekonomian serta rekomendasi diferensiasi insentif fiskal berbasis tingkat risiko, kompleksitas geologi, dan karakteristik wilayah kerja.
1. Pengurangan risiko eksplorasi melalui peningkatan ketersediaan dan kualitas data geologi.
​• Penetapan peta jalan eksplorasi nasional berbasis cekungan prioritas.
​• Perkuat akses investor terhadap data hulu migas melalui data repository.
“Berkaca dengan negara tetangga, di mana penurunan laju produksi alami, dominasi cadangan baru di area marjinal berbiaya tinggi serta tuntutan transisi energi rendah karbon mendorong Malaysia melakukan reformasi sektor migas,” ujar Satya.

Pandangan Panelis Lain

Di sisi lain, Rikky Rahmat Firdaus menyoroti masih banyaknya potensi area cekungan minyak dan gas yang belum dieksplorasi di Indonesia. “65 dari 128 cekungan belum tereksplorasi. Dengan itu, SKK Migas meluncurkan kampanye basin to barrel untuk mengakselerasi kegiatan eksplorasi pada cekungan-cekungan dengan memberikan berbagai kemudahan,” ucap Rikky.

Selain itu, Teddy Wahyu Rahmanto selaku perwakilan dari pelaku usaha migas memberikan sudut pandang mengenai tantangan kegiatan eksplorasi di Indonesia. “Karena tanpa eksplorasi yang kuat, tidak akan ada produksi yang sustainable,” tutur Teddy.

Amien Sunaryadi menguatkan pandangan para pakar sebelumnya bahwa kegiatan eksplorasi merupakan perintah dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) karena merupakan bagian untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun Amien menyadari bahwa kegiatan eksplorasi adalah kegiatan yang memiliki risiko tinggi sehingga perlu adanya perlindungan keputusan bisnis agar risiko tersebut dapat dikelola tanpa menghambat pengambilan keputusan.

“Masih adanya ketakutan pengambilan keputusan hulu migas merupakan salah satu faktor utama tidak dilakukannya eksplorasi yang agresif. Strategi pemberantasan korupsi harus dikaji ulang,” ujar Amien.

Sebagai penutup, Komaidi Notonegoro menyampaikan bahwa eksplorasi migas di Indonesia masih menghadapi hambatan fundamental berupa kompleksitas perizinan, ketidakpastian regulasi dan fiskal, serta tingginya risiko teknis dan keekonomian.

“Diperlukan pembaharuan hukum dengan mempercepat penyelesaian Undang-Undang Migas, pemberian fleksibilitas fiskal, penyederhanaan perizinan dan perlindungan hukum atas keputusan Business Judgment Rule dengan itikad baik,” ungkap Komaidi.