Jakarta, ruangenergi.com-Sektor pertambangan Indonesia menyimpan potensi ekonomi yang besar, tetapi juga menghadapi tantangan serius dalam hal transparansi dan pengawasan aliran dana. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi yang terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun. Angka ini menjadi perhatian dalam upaya mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Merespons tantangan tersebut, PPATK memperkuat kolaborasi dengan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Jakarta.
Penandatanganan tersebut dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin. Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, sekaligus mendorong tata kelola pertambangan nasional yang transparan, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Besarnya nilai transaksi yang terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan menjadi salah satu alasan pentingnya kolaborasi ini. Berdasarkan pemantauan PPATK, nilai tersebut terdiri atas Rp517,47 triliun sepanjang 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester I 2026.
Angka itu menjadi perhatian dalam upaya mendeteksi dan memitigasi risiko kejahatan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam atau green financial crime.
Ivan Yustiavandana menegaskan, pertambangan merupakan sektor strategis yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Namun, besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai bisnis pertambangan juga menghadirkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang dan korupsi.
Karena itu, menurut Ivan, transformasi industri pertambangan melalui hilirisasi dan peningkatan nilai tambah harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola.
“Besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan menghadirkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang dan korupsi. Oleh karena itu, transparansi dan integritas harus menjadi bagian penting dari pengelolaan industri pertambangan nasional,” ujar Ivan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian PPATK adalah dugaan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia. Wilayah yang disoroti mencakup Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa.
PPATK juga menyoroti dugaan distribusi emas ilegal ke luar negeri yang berpotensi berkaitan dengan aliran dana hasil aktivitas pertambangan ilegal.
Ivan mengungkapkan, sepanjang 2023–2025, PPATK mengidentifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI senilai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun.
“Sepanjang 2023–2025, PPATK mengidentifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI senilai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan deteksi dini dan kolaborasi untuk mencegah pemanfaatan sektor pertambangan sebagai sarana kejahatan keuangan,” jelasnya.
Temuan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan yang tidak hanya menyasar aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga menelusuri transaksi keuangan, pola pergerakan dana, dan kemungkinan keterkaitan antarpihak dalam rantai bisnis pertambangan.
Meski demikian, transaksi yang terindikasi atau diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penetapan pelanggaran tetap memerlukan proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menegaskan, transparansi dan integritas merupakan fondasi penting dalam memastikan kekayaan mineral nasional dikelola secara bertanggung jawab.
Menurut Maroef, sinergi dengan PPATK merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mendorong pengelolaan sumber daya mineral yang semakin terpercaya. Langkah ini juga relevan di tengah transformasi bisnis pertambangan nasional yang bergerak dari kegiatan ekstraksi menuju hilirisasi.
“Bagi kami pengelolaan kekayaan mineral Indonesia merupakan amanah untuk memastikan sumber daya alam bangsa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Kami akan terus menjalankan amanah ini dengan penuh integritas dan tanggung


