Pasar Energi RI Perlu Wasit Baru? Andy N Someng Tawarkan Konsep OPEI

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com– Gagasan pembenahan tata kelola sektor energi nasional kembali mengemuka. Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia sekaligus mantan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy N Someng, memaparkan konsep pembentukan Energy Market Authority Indonesia atau Otoritas Pasar Energi Indonesia (OPEI).

Dalam paparan yang disampaikan kepada ruangenergi.com, Andy menawarkan gagasan kelembagaan yang menempatkan pengaturan dan pengawasan pasar energi sebagai fungsi penting untuk menciptakan tata kelola yang lebih transparan, kompetitif, dan menjamin ketahanan pasokan nasional.

Konsep tersebut mengusung tiga prinsip utama, yakni BUMN yang kuat, pasar yang tertib, dan pasokan energi yang terjamin.

Gagasan ini muncul di tengah kebutuhan Indonesia untuk memperkuat ketahanan energi, meningkatkan efisiensi biaya, serta memastikan pengelolaan sumber daya energi berjalan sejalan dengan kepentingan publik.

OPEI, Pengatur Pasar Energi

Dalam konsep yang dipaparkan Andy, OPEI dirancang sebagai pengatur pasar yang berperan memastikan aturan main sektor energi berjalan secara transparan dan akuntabel.

Otoritas ini diusulkan menjalankan sejumlah fungsi, antara lain mengelola data dan neraca energi, memastikan kecukupan pasokan, mendorong transparansi biaya, melindungi konsumen, membuka akses infrastruktur, serta memperkuat peringatan dini terhadap potensi gangguan dan krisis energi.

Dengan fungsi tersebut, pengelolaan pasar energi diharapkan tidak hanya berorientasi pada ketersediaan pasokan, tetapi juga memperhatikan efisiensi, keterjangkauan harga, dan kepastian pelayanan bagi masyarakat maupun industri.

Dalam skema yang ditawarkan, pemerintah tetap memegang peran dalam penetapan arah kebijakan, ketahanan energi, dan keputusan fiskal. Sementara itu, OPEI diarahkan untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan pasar.

Pemisahan fungsi ini menjadi salah satu pokok penting dalam gagasan Andy agar kebijakan pemerintah, pengawasan pasar, dan kegiatan usaha dapat berjalan dengan batas kewenangan yang lebih jelas.

Salah satu bagian penting dalam paparan tersebut adalah penataan hubungan antara regulator dan badan usaha energi milik negara.

Konsep Andy menempatkan Pertamina sebagai pemain utama dalam rantai bisnis minyak dan gas bumi, mulai dari pengadaan, pengilangan, hingga distribusi.

PLN diposisikan sebagai tulang punggung sistem kelistrikan nasional, mencakup jaringan, operasi sistem, dan pelayanan listrik. Sementara itu, PT Bukit Asam (PTBA) ditempatkan sebagai pemasok strategis batu bara dengan fungsi produksi, logistik, dan diversifikasi.

Adapun konsep Badan Layanan Umum (BLU) Migas digambarkan menjalankan fungsi pengadaan publik sesuai mandat, termasuk dalam konteks impor tertentu, pengelolaan cadangan, dan respons terhadap kondisi krisis.

Namun, pelaksanaan fungsi impor oleh BLU Migas tetap membutuhkan dasar hukum dan penugasan yang jelas. Demikian pula, kewenangan terkait gas alam cair atau LNG tidak dapat dianggap otomatis melekat tanpa landasan yang memadai.

Dalam ekosistem tersebut, pelaku swasta, badan usaha milik daerah (BUMD), dan pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) tetap memiliki ruang untuk mendukung investasi serta melengkapi kebutuhan pasokan energi.

Dengan demikian, konsep ini tidak menempatkan BUMN sebagai satu-satunya pelaku pasar, melainkan sebagai bagian penting dari ekosistem energi yang beroperasi di bawah aturan dan pengawasan yang jelas.

Enam Pilar Tata Kelola

Andy juga menyoroti enam pilar tata kelola yang diusulkan untuk menopang operasional OPEI.

Pertama, kepemimpinan independen, melalui dewan profesional, seleksi terbuka, dan pengungkapan potensi konflik kepentingan.

Kedua, pemisahan fungsi, dengan membedakan peran pembuat kebijakan, pengawas pasar, dan pelaku usaha.

Ketiga, pengadaan transparan, termasuk prosedur sesuai ketentuan hukum, harga pembanding, serta kejelasan pihak yang memiliki barang dan melakukan pembayaran.

Keempat, pengendalian risiko, melalui pembatasan risiko harga, kurs, dan kredit, serta verifikasi mutu secara independen.

Kelima, audit dan akuntabilitas, yang mencakup audit internal dan eksternal, laporan publik, serta tindak lanjut atas temuan pemeriksaan.

Keenam, konsultasi dan mekanisme keberatan, dengan menyediakan ruang bagi industri dan konsumen untuk menyampaikan masukan, sekaligus memperoleh penjelasan atas keputusan yang diambil.

Enam pilar tersebut diarahkan untuk memperkuat integritas pengelolaan energi, mengurangi potensi konflik kepentingan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pasar energi nasional.

Bagaimana dengan BPH Migas?

Dalam ilustrasi kelembagaan yang disampaikan, BPH Migas disebut sebagai fondasi pengaturan hilir yang perlu diperhitungkan dalam desain OPEI.

Keberadaan lembaga yang telah memiliki mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi aspek penting dalam pembahasan tersebut. Penataan baru perlu memperjelas pembagian kewenangan dan mencegah tumpang tindih fungsi antara lembaga yang sudah ada dengan otoritas yang diusulkan.

Artinya, pembentukan OPEI tidak cukup hanya dengan merancang struktur organisasi baru. Pemerintah juga perlu mengkaji hubungan kelembagaan, dasar hukum, kewenangan pengawasan, serta konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas regulator yang saat ini beroperasi.

Kejelasan tersebut penting agar reformasi tata kelola tidak justru menambah lapisan birokrasi atau menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Belajar dari Singapura

Sebagai pembanding, paparan Andy juga menampilkan Energy Market Authority (EMA) Singapura.

Dalam ilustrasi tersebut, EMA digambarkan memiliki tiga peran utama, yakni sebagai regulator industri, operator sistem tenaga, dan pengembang industri.

Fungsi regulator berkaitan dengan aturan sektor listrik dan gas, persaingan usaha, perlindungan konsumen, perizinan, serta standar keselamatan.

Pada sisi operasi sistem tenaga, perhatian diarahkan pada keseimbangan pasokan dan kebutuhan listrik, pemantauan keamanan serta keandalan sistem, dan koordinasi operasi.

Sementara itu, pengembangan industri mencakup dorongan terhadap inovasi teknologi energi, pengembangan kompetensi tenaga kerja, dan kolaborasi riset dengan mitra internasional.

Ekosistem tersebut menghubungkan regulator dengan pelaku industri dan konsumen, dengan arah pengembangan yang mencakup keamanan pasokan, energi rendah karbon, efisiensi biaya, serta inovasi dan pengembangan talenta.

Meski demikian, model Singapura tidak dapat disalin begitu saja. Struktur pasar, skala wilayah, kondisi sumber daya, dan sistem kelembagaan Indonesia berbeda sehingga setiap rancangan perlu disesuaikan dengan kebutuhan nasional.

Menjaga Pasokan, Menekan Biaya

Pada akhirnya, gagasan OPEI menempatkan ketahanan pasokan dan efisiensi biaya sebagai dua agenda yang harus berjalan beriringan.

Indonesia membutuhkan pasokan energi yang cukup untuk mendukung rumah tangga, transportasi, dan industri. Pada saat bersamaan, tata kelola pengadaan, akses infrastruktur, dan pembentukan harga perlu dijaga agar berlangsung transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Jika hendak diwujudkan, gagasan ini memerlukan kajian mendalam mengenai dasar hukum, bentuk kelembagaan, hubungan dengan regulator yang sudah ada, mekanisme pembiayaan, serta batas kewenangan terhadap BUMN dan pelaku swasta.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap perubahan memberikan manfaat nyata bagi konsumen dan tidak mengganggu kesinambungan pelayanan energi.

Bagi Indonesia, tantangannya bukan sekadar membentuk otoritas baru, melainkan merancang sistem yang mampu menjaga pasokan, memperkuat akuntabilitas, dan menciptakan pasar energi yang sehat tanpa mengaburkan tanggung jawab pemerintah maupun badan usaha.

Catatan redaksi: OPEI dalam tulisan ini merupakan konsep kelembagaan yang dipaparkan Andy N Someng, bukan pernyataan bahwa lembaga tersebut telah resmi dibentuk atau memiliki kewenangan operasional.