Jakarta, Ruangenergi.com – Komisi VII DPR RI meminta pemerintah untuk memperketat penerapan aturan kewajiban pasok ke pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) produk batu bara.
Hal itu, dikatakan oleh Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto dalam keterangannya, menyusul melonjaknya harga bahan bakar tersebut sekarang ini di level global.
“Upaya ini perlu dilakukan agar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tidak kekurangan pasokan batu bara di saat harga batubara internasional sedang tinggi,” terang Mulyanto, Kamis (01/07).
Sebagaimana diketahui, sejumlah PLTU akan melakukan penghentian operasi (shutdown) lantaran kekurangan pasokan batu bara. Hal itu diakibatkan karena produsen batubara lebih memilih ekspor karena harga jual yang tinggi.
Ia menambahkan, harga batubara saat ini berada di angka US$ 128,4 per ton atau menyentuh titik tertinggi sejak 10 tahun lalu. Sementara, harga batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri maksimal adalah US$ 70 per ton.
“Dari pengalaman sebelumnya, patut diduga pengusaha tambang batu bara domestik akan cenderung mengambil kesempatan profit dengan menjual batu baranya ke pasar ekspor. Ini tentu tidak kita inginkan. Karena akan membuat PLTU kita kekurangan bahan bakar,” imbuh Mulyanto.
Untuk itu, Mulyanto menegaskan akan meminta Kementerian ESDM untuk melakukan pengawasan DMO secara ketat.
Menurutnya, jika sejumlah perusahaan swasta masih nekat tidak mau mengalokasikan batu baranya ke PT PLN, maka Kementerian ESDM bisa mengenakan denda.
“Kalau pengusaha nekat, maka izin kuotanya akan dikurangi dan kena denda oleh Kementerian ESDM,” paparnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan, Indonesia sejauh ini telah mempunyai regulasi DMO batubara sebesar 25% guna menjaga keterjaminan suplai untuk pembangkit listrik.
“Artinya, 25% produksi batu bara dari setiap pengusaha tambang wajib didedikasikan untuk kebutuhan dalam negeri,” bebernya.
Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri ESDM No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri 2021, Pemerintah menetapkan penjualan batubara untuk DMO pada 2021 ini minimal 25% dari produksi setiap produsen.