Jakarta, ruangenergi.com– Dirjen EBTKE Dadan Kusdiana menyatakan, Permen ESDM PLTS Atap hampir dipastikan September 2021 akan diteken oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Alasan Kementerian ESDM melakukan perubahan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Pemanfaatan PLTS Atap dimaksudkan untuk memperbaiki pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2019.
“Sekarang masih proses perijinan ke Presiden, semoga tidak lama lagi di tandatangani oleh Menteri ESDM”, kata Dadan Kusdiana melalui pesan singkatnya kepada ruangenergi.com, Selasa(7/9/21)
Menurut Dadan, pertimbangan kebijakan memutuskan nilai energi listrik yang diekspor oleh pelanggan PLTS Atap menjadi sebesar 100% nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dari semula hanya 65%, merupakan pemberian insentif yang lebih baik kepada masyarakat yang memasang PLTS Atap. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan energi terbarukan dan penurunan gas rumah kaca sebagaimana komitmen Presiden RI pada Paris Agreement.
“Dengan adanya revisi ini diharapkan konsumen PLTS Atap akan meningkat secara signifikan. Ini akan menjadi pendorong untuk mendukung target bauran energi 23% pada tahun 2025”, tutup Dadan Kusdiana