Pemerintah Sebut Tarif PLTS Atap Akan Lebih Kompetitif

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah memprediksi bahwa tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap akan lebih kompetitif di masa mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, saat memberikan Kuliah Umum: Tarif dan Subsidi Listrik ke peserta program MBKM Gerakan Inisiatif Listrik Tenaga Surya (Gerilya) secara virtual.

“Saya yakin tarif PLTS Atap ke depannya mampu bersaing dengan sumber energi lainnya. Apalagi tren teknologi EBT makin ke sini makin efisien dan makin masif sehingga bisa makin murah,” jelas Rida.

Menurutnya, pengembangan teknologi Solar Photovoltaic harus diimbangi dengan teknologi baterai.

“Ini untuk menyimpan storage system, termasuk pendalaman hidrogen terkait carrier energy,” tutur Rida.

Rida menjelaskan, hasil riset menunjukkan PLTS Atap akan mampu mengalahkan PLTU seiring perkembangan teknologi baterai di tahun 2028.

“Yakin betul saya. Makanya, riset itu perlu dan ini dijadikan investasi masa depan, bukan cost saat ini,” imbuh Rida.

Selain Itu, Pemerintah juga mengatur kembali regulasi mengenai PLTS Atap yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT PLN.

“Semangat regulasi PLTS Atap adalah penghematan sekaligus menggalakkan penggunaan EBT,” beber Rida.

Secara umum, katanya, prinsip Pemerintah dalam menyediakan akses energi ketenagalistrikan di Indonesia terdapat lima poin utama, yaitu Kecukupan (implementasi perencanaan kebutuhan listrik nasional), Keandalan (pemanfaatan teknologi pada pembangkit untuk efisiensi), Keberlanjutan (penggunaan EBT/pemasangan PLTS pada pembangkit listrik), Keterjangkauan (mengupayakan harga listrik yang kompetitif sehingga tarif masyarakat terjangkau) dan Keadilan (pemerataan akses listrik melalui peningkatan rasio elektrifikasi).

“Prinsip 5K ini jadi prinsip kerja sehari-hari kami di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan untuk menjamin lima hal ini terpenuhi,” paparnya.