kementerian esdm

Jokowi Akan Beri Wamen di Lingkungan Kementerian ESDM, Energy Watch: Percepat Penyelesaian Isu-isu Strategis

Jakarta, Ruangenergi.comDirektur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, menilai posisi Wakil Menteri di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai upaya dari pemerintah untuk mempercepat penyelesaian isu-isu strategis di sektor energi.

“Adanya posisi Wamen ESDM saya melihatnya ini sebagai upaya dari pemerintah untuk mempercepat penyelesaian isu-isu strategis di sektor energi. Presiden melihat bahwa banyak permasalahan yang belum bisa diselesaikan selama ini,” ungkapnya saat dihu, di Ruangenergi.com, (22/11).

Dia menambahkan, biasanya, kalau pemikiran yang berasal dari 2 orang akan jauh lebih baik dan menemukan solusi atas permasalahan yang terjadi.

“Hanya saja, saya mengharapkan nanti antara Menteri dan Wakil Menteri mempunyai kecocokan dalam menjalankan program-program kerja satu sama lain. Saling mendukung dan saling mengisi,” paparnya.

“Kita punya agenda besar yang harus dilakukan yaitu transisi energi yang dimana pada 2060 kita harus mencapai net zero emission sesuai dengan komitmen yang disepakati. Ini bukan pekerjaan yang mudah. Jadi harus ada pengawalan khusus terkait ini. Kita juga program hilirisasi minerba yang mana sangat menantang dan penuh tekanan,” sambung Mamit.

Selain itu, lanjutnya, belum lagi progam 1 Juta BOPD dan 12 BSCFD pada 2030 yang harus di jalankan dan dimulai dari saat ini. Banyak isu2 strategis lain yang harus di selesaikan oleh sektor ESDM ini. Dengan hadirnya Wamen, diharapkan pengawalan terhadap isu2 tersebut bisa optimal.

“Saya harapkan untuk posisi Wamen adalah orang yang profesional atau yang pernah memimpin BUMN energi sehingga mempunyai pengalaman terhadap isu-isu strategis di sektor energi. Jadi wamen tidak belajar lagi dari awal mengingat agenda besar sudah berada di depan mata. Butuh kerja keras untuk mencapai target tersebut,” imbuhnya.

“Saya harapkan (Wamen ESDM) merupakan orang yang paham akan sektor energi,” tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2021 tentang Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam salinan dokumen Perpres 97/2021 tersebut yang ditandatangani oleh Jokowi pada 25 Oktober 2021, dan diterima Ruangenergi.com, Presiden akan menetapkan posisi Wakil Menteri di Lingkungan Kementerian ESDM.

Dalam pertimbangannya bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UndangUndang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

Dalam Perpres tersebut, Jokowi menerbitkan sedikitnya 50 pasal untuk mengatur posisi Wakil Menteri ESDM.

Pasal 1 ayat 1, dijelaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Ayat 2 menjelaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Menteri.

Lalu, Pasal 2, terdapat 5 ayat, di antaranya :

(1) Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu) Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan

b. mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *