SKK Migas

Guspenmigas Tetapkan Rudiyanto Sebagai Ketua Umum Periode 2021-2024

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com Gabungan Asosiasi Usaha Penunjang Energi dan Migas Indonesia (Guspenmigas) menetapkan Rudiyanto sebagai Ketua Umum Guspenmigas periode 2021-2024.

Dalam dokumen yang diterima Ruangenergi.com, (26/11), kepengurusan Guspenmigas tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 01/GUSPENMIGAS IV/SK/X1/2021 tentang Susunan Pengurus Guspenmigas Periode 2021-2024.

Menimbang  bahwa, pertama diperlukan penetapan kepengurusan Gabungan Asosiasi Usaha Penunjang Energi dan Migas Indonesia (GUSPENMIGAS) untuk menjalankan organisasi;

Kedua, bahwa Kongres IV Gabungan Asosiasi Usaha Penunjang Energi dan Migas Indonesia (GUSPENMIGAS) 5 Nopember 2021, telah menetapkan tr. Rudiyanto sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus GUSPENMIGAS masa bakti 2021-2024;

Ketiga, bahwa Ketua Umum Dewan Pengurus GUSPENMIGAS 2021-2024 bersama Tim terbatas telah melakukan pertemuan untuk membentuk dan menetapkan susunan Perangkat Pengurus GUSPENMIGAS 2021-2024.

Mengingat : 1. Pasal 12, 13 Anggaran Dasar GUSPENMIGAS; 2. Pasal 3, 4, 5, 6, 11 Anggaran Rumah Tangga GUSPENMIGAS.

Memutuskan dan menetapkan 3 poin kesepakatan terkait dengan kepengurusan susunan organisasi Guspenmigas.

“Pertama, Susunan Pengurus Gabungan Asosiasi Usaha Penunjang Energi dan Migas Indonesia (GUSPENMIGAS) Periode 2021-2024 seperti tertera pada Lampiran Surat Keputusan ini,” bunyi isi Surat Keputusan Guspenmigas 01/GUSPENMIGAS IV/SK/X1/2021.

Kedua, Memberlakukan Surat Keputusan ini sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir sampai dengan terbentuknya Pengurus GUSPENMIGAS hasil Kongres/Kongres Luar Biasa mendatang.

“Ketiga : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan pembetulan dan perubahan sebagaimana mestinya,” ungkap isi Dokumen tersebut.

Adapun susunan kepengurusan Guspenmigas periode 2021-2024, sebagai berikut :

Dewan Pembina :
1. Luluk Sumiarso
2. Pandri Prabowo
3. Willem Siahaya
4. Joseph Pangalila

Sementara, Dewan Pengawasan Guspenmigas 2021-2024 yakni :

1. Ketua, Didie B Tedjosumirat
2. Anggota, Purwono Widodo
3. Anggota, Tanu Wijaya
4. Anggota, Sudarmobo D Nugroho

Dewan Pengurus, di antaranya :
1. Ketua Umum : Rudiyanto
2. Ketua Biang Konstruksi dan Surface (1), Iwan Gunawan
3. Ketua Bidang Konstruksi Sub Surface, Suprijonggo
4. Ketua Bidang Fabrikasi, Hendro Wong
5. Ketua Bidang Inspeksi, Sertifikasi dan Metering, Ramzy F Amir
6. Ketua Bidang Maritim, Darmansyah Tanamas
7. Ketua Bidang Industri, Yon Ming
8. Direktur Eksekutif, Kamaluddin Hasyim

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Guspenmigas, Kamaluddin Hasyim, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mendukung program lifting migas sebesar 1 juta barel oil per day (BOPD) di 20230 mendatang.

Di mana, program 1 juta BOPD tersebut digagas oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

“Guspenmigas apresiasi adanya upaya APMI memberikan data base rig 4.0. Namun perlu diingatkan juga agar jangan lupa menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di industri migas. Jangan setengah hati menerapkannya,” kata Kamaluddin.

Dikatakan olehnya, Guspenmigas percaya banyak ahli-ahli migas di APMI (Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak, Gas dan Panas Bumi) yang bersedia mendukung TKDN dengan sepenuh hati bagi memajukan industri migas produksi dalam negeri sendiri.

Selain itu, dia juga mengapresiasi adanya upaya dari APMI yang menggelar program data base rig 4.0 yang disosialisasikan ke SKK Migas, Direktorat Jenderal Migas (Ditjen Migas) dan juga Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebagaimana diketahui, Guspenmigas merupakan wadah gabungan dan beraneka ragam asosiasi-asosiasi/ organisasi-organisasi antar perusahaan yang dibentuk berdasarkan keseragaman kompetensi, pengalaman dan profesi di bidang-bidang Usaha Penunjang MIGAS.

Adapun tujuan Guspenmigas yakni :

Pertama, Guspenmigas bermaksud menghimpun potensi pemangku kepentingan di bidang Usaha Penunjang MIGAS untuk mewujudkan suatu kondisi yang saling melengkapi dan bersinergi dengan Pemerintah dan dalam Industri MIGAS dalam mengembangkan Usaha Penunjang MIGAS yang handal dan efisien dengan tata-kelola yang baik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan.

Kedua, Guspenmigas bertujuan untuk turut berperan membantu Pemerintah dan Industri MIGAS dalam pengembangan usaha MIGAS nasional dengan berusaha secara efektif dan efisien, dan berwawasan keselematan kerja dan lingkungan hidup, untuk meningkatkan perekonomian bangsa dan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan tertib pembangunan, serta kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, Guspenmigas bertujuan turut berperan serta mewujudkan iklim Usaha Penunjang MIGAS nasional yang sehat dengan memajukan dan mengutamakan produksi barang dan jasa dalam negeri utamanya yang berkaitan dengan Usaha Penunjang MIGAS, menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dengan mutu yang baik dan mampu bersaing di pasar global.

Lebih jauh, Kamaluddin mengungkapkan, Guspenmigas melihat APMI yang juga merupakan asosiasi yang ikut mendirikan Guspenmigas. Itu sebabnya dirinya meminta agar APMI mendukung pencapaian penerapan TKDN bagi industri migas di Indonesia dengan maksimal.