Telah Terbit Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com- Telah terbit Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomer 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O2I oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Diundangkan di Jakarta pada 31 Desember 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly. Dicatatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 294.

Ruangenergi.com mendapatkan copy salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 117 Tahun 2021 dengan isinya antara lain sebagai berikut:

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2Ol4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Balian Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2074 Nomor 399) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2O21 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian
dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 169), diubah sebagai
berikut:
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene)
dan Minyak Solar (Gas Oil).
(21 Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM
jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
(3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar
Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
huruf a dan huruf  b.

Di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 218 dan Pasal 21C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 218
(1) Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah
lingkungan, .jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50% (lima puluh persen) dari volume jenis
Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2O2l sampai dengan
ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis Bensin
(Gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis Bensin (Gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis Bensin (Gasoline) RON 88 sebagai
Jenis BBM Khusus Penugasan.
(3) Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume Jenis BBM Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline)
RON 88 sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.

(5) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(6) Kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
(7j Badan Pengatur menetapkan Penugasan kepada Badan Usaha penerima penugasan untuk penyediaan
dan pendistribusian Jenis BBI,I Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 21C
Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan
berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.