Batubara

Cek Ya, Harga Jual Batubara Untuk Industri Semen dan Pupuk Ternyata FOB US$90

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar USD 90 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0.8%, dan Ash 15%.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2021. Kemudian,harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk mulai berlaku sampai dengan 31
Maret 2022.

Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin saat Rapat Dengar Pendapat Dirjen Minerba,Dirjen IKFT Kemenperin dan Asosiasi Semen Indonesia dengan Komisi VII DPR RI,
25 Januari 2022.

Ridwan lantas memaparakan rencana kebutuhan batubara sebagai berikut:

Ridwan juga mengatakan; “Pemanfaatan Komoditas Batu Gamping, Clay, dan Pasir Kuarsa untuk industri semen akan memberikan dampak langsung kepada pembangunan di daerah mengingat Komoditas dimaksud menjadi Objek Pajak Kabupaten/Kota, sehingga pemanfaatannya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.”

Menurut Ridwan,sesuai dengan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dikategorikan sebagai Pajak Kabupaten/Kota yang besaran tarif Pajaknya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat dengan Peraturan Daerah.

Bahan Baku untuk industri semen antara lain  komoditas batu gamping, clay, dan pasir kuarsa. Sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Komoditas dimaksud digolongkan sebagai Golongan Mineral Bukan Logam atau Golongan Batuan.

“Industri semen akan mengambil bahan baku di sekitar wilayah pabrik karena harus menjaga harga dan biaya produksi untuk pengadaan bahan baku,” papar Ridwan dalam penjelasan ke DPR.
.