Ada Surat Dirjen Minerba Bagi Penambang Yang Belum Buat RKAB 2022

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakartar,ruangenergi.com-Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) memberikan sanksi berjenjang kepada perusahaan tambang di seluruh Indonesia yang melanggar kewajiban tidak menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) Tahun 2022.

Ditjen Minerba memastikan,sebelum sanksi penghentian sementara diberikan, perusahaan telah diberikan teguran namun tetap tidak menyampaikan RKAB 2022.

“Sanksi kita berikan secara berjenjang kepada perusahaan tambang di seluruh indonesia yang melanggar kewajiban tidak menyampaikan RKAB 2022. Sebelum sanksi penghentian sementara diberikan, perusahaan telah diberikan teguran namun tetap tidak menyampaikan RKAB 2022,” kata Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Sony Heru Prasetyo kepada ruangenergi.com,Rabu (09/02/2022) di Jakarta.

Pemerintah,lanjut Sonny, memberi waktu maksimal 60 hari bagi perusahaan untuk menyampaikan RKAB 2022. Jika dalam waktu tersebut perusahaan tetap tidak menyampaikan RKAB maka akan dijatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin.

Ruangenergi.com mendapatkan copy surat Dirjen Minerba tertanggal 7 Februari 2022 bernomor B-571/MB.05/DJB.B/2022, perihal : Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan, isinya antara lain sebagai berikut:

“…dengan ini pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara. Pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan disetujui, sesuai ketentuan pada pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.

“Selanjutnya diminta kepada Saudara untuk segera menyampaikan dokumen RKAB Tahun 2022 paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal surat ini melalui:
1. aplikasi e-Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (e-RKAB) pada laman erkab.esdm.go.id, untuk golongan batubara dan aspal; dan
2. surat elektronik ke alamat djmb@esdm.go.id dan ditembuskan ke sekretarismineral20@gmail.com, subditopm@esdm.go.id, dan subditopm@gmail.com, untuk golongan mineral logam, mineral bukan logam,
dan batuan.

Apabila Saudara tidak menyampaikan RKAB Tahun 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran”