Jakarta, Ruangenergi.com – Harga minyak mentah dunia yang terus melambung tinggi berdampak dan ikut membuat sejumlah produk bahan bakar minyak di SPBU ikut terkerek naik. Salah satu lembaga penyalur BBM yakni Shell Indonesia, bahkan menaikkan lagi harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 Juni 2022.
Namun PT Pertamina (Persero) sendiri belum terlihat melakukan penyesuaian harga. Padahal perusahaan migas pelat merah tersebut harus membayar dan membeli crude oil dan produk terlebih dahulu sehingga ada cost of money yang harus dibayarkan.
Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan, sebenarnya keuangan Pertamina bisa tidak terganggu dan tak perlu melakukan penyesuaian harga BBM jika pemerintah tidak menunda-nunda pembayaran uang kompensasi dan subsidi untuk Pertamina.
“Saya kira Pertamina akan tetap bertahan meskipun belum melakukan penyesuaian terhadap harga BBM umum mereka. Tetapi dengan catatan pemerintah segera membayar kompensasi dan subsidi mereka,” kata Mamit kepada Ruangenergi.com di Jakarta, Minggu (05/6/2022).
Pasalnya, kata dia, jika pemerintah tidak membantu, maka akan sangat memberatkan bagi BUMN terbesar ini.
“Pertamina bisa tongpes di tengah harga minyak dunia yang terus mengalami kenaikan,” ucapnya.
Lebih jauh ia mengatakan, jika mengacu kepada aturan yang ada seperti di dalam Perpres 69/2021 pasal 14A ayat 1, seharusnya Pertamina bisa saja menyesuaikan harga BBM umum mereka setiap saat sesuai dengan nilai keekonomian.
Perpres tersebut berbunyi Harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
“Formulasi harga sudah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 62/2020. Oleh karena itu, sudah seharusnya Pertamina bisa menyesuaikan harga Pertamax karena BBM Umum dan bukan barang bersubsidi,” paparnya.
“Hanya saja, karena di BUMN melekat fungsi PSO maka agak sulit juga bagi Pertamina untuk sama seperti SPBU swasta lainnya,” pungkasnya.(SF)