Jakarta,ruangenergi.com–Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menerbitkan Surat Perintah tentang Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Ir.Rida Mulyana,M.Sc., berdasarkan Surat Perintah Nomor 6.Pr/KP.01/MEM.S/2023 ditunjuk sebagai PLT Dirjen Minerba terhitung mulai tanggal 1 April 2023. Walau begitu, Rida tetap menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM.
Untuk memperlancar tugasnya,PLT Dirjen Minerba dibantu oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba.
Sebelumnya, Arifin Tasrif menunjuk PLT Dirjen Minerba dijabat oleh Kepala Biro Hukum KESDM M Idris Froyoto Sihite. Belakang Idris Sihite sedang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Dalam catatan ruangenergi.com, Rida telah dua kali menerima tugas sebagai PLT Dirjen Minerba. Pertama di tahun 2020 ketika dia masih menjabat sebagai Dirjen Ketenagalistrikan menerima tugas PLT Dirjen Minerba saat Bambang Gatot Ariyono masuk masa pensiun sebagai Dirjen Minerba. Bambang Gatot menjabat Dirjen Minerba sejak 2015.