Jakarta,ruangenergi.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif terbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 61.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023, Arifin Tasrif menetapkan Warisan Geologi (Geoheritage] Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau yang dituangkan dalam Peta Sebaran Situs Warisan Geologi (Geosite) Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau.
Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Natuna Provinsi
Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
terdiri atas 15 (lima belas) Situs Warisan Geologi (Geosife)
sebagai berikut:
- Batupasir Formasi Pengadah Tanjung Datuk, yang berlokasi di Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna;
- Ragam Batuan Tanjung Ba’dai, yang berlokasi di Desa
Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna; - Peridotit Air Mali, yang berlokasi di Desa Kelarik Air Mali, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna;
- Konglomerat Bukit Kapur, yang berlokasi di Desa Sebadai Hulu, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna;
- Batuan Sedimen Formasi Bunguran Pulau Senua, yang berlokasi di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna;
- Granit Gunung Ranai, yang berlokasi di Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna;
- Granit Tanjung Senubing, yang berlokasi di Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna;
- Konglomerat Gunung Gundul, yang berlokasi di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna;
- Granit Batu Kasah, yang berlokasi di Desa Cemaga Tengah, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna;
- Basalt Pulau Akar, yang berlokasi di Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna;
- Bukit Sekunyam, yang berlokasi di Desa Cemaga Selatan, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna;
- Granit Pulau Semiun, yang berlokasi di Desa Air Payang, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna;
- Ultramafik Pulau Setanau, yang berlokasi di Desa Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna;
- Batu Catur, yang berlokasi di Desa Tanjung Balau, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna; dan
- Gua Lubang Hidung Pantai Pasir Pandok, yang berlokasi di Desa Jermalik, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, dengan Peta Sebaran Situs Warisan Geologi [Geosite) Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau Pada Setiap Lokasi Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, dan Matriks Identifikasi Warisan Geologi (Geoheritage) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dijadikan sebagai acuan dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah daerah, provinsi, kabupaten, dan
kota serta dapat digunakan sebagai dasar pengembangan Geopark.