Jakarta, ruangenergi.com- PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk menyampaikan surat kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan u.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
Surat itu disampaikan PGN ke OJK guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas lnformasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015“)
“Dengan ini kami untuk dan atas nama PT Perusahaan Gas Negara Tbk menyampaikan Laporan lnformasi atau Fakta Material sebagai berikut: Penyampaian pemberitahuan Force Majeure dalam pelaksanaan Master LNG Sale and Purchase Agreement dan Confirmation Notice (“CN“) antara Perseroan selaku Penjual dengan Gunvor Singapore Pte Ltd selaku Pembeli,” demikian isi surat tertanggal 7 November 2023, yang ditandatangani Corporate Secretary PT PGN Tbk Rachmat Hutama.
Pada tanggal 3 November 2023, perseroan telah menyampaikan pemberitahuan Force Majeure kepada Pembeli terkait pelaksanaan CN.
“Perseroan memperkirakan kondisi Force Majeure tersebut tidak kurang dari beberapa bulan pada tahun 2024 .Pada saat pelaporan, belum terdapat dampak atas kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan Perseroan,” tulis Rachmat di dalam suratnya tersebut.