3 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Komoditas Timah

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,

Hal ini diungkapkan Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana. 3 orang saksi tersebut berinisal:

  1. AYS selaku Staf pada PT Trinindo Inter Nusa (TIN).
  2. PLS selaku Koordinator Lapangan pada PT TIN.
  3. EL selaku pihak swasta.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.