Ayo Daftar Jadi Pimpinan Persero Daerah di Kepri

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, ruangenergi.com- Telah dibuka Seleksi Pemilihan Direksi dan Komisaris PT Energi Kepri (Perseroda) dan Komisaris PT Pembangunan Kepri (Perseroda) Provinsi Kepulauan Riau.

Seleksi Pemilihan diumumkan 30 April 2025 sampai dengan 7 Mei 2025. Penerimaan berkas pendaftaran 8 hingga 14 Mei 2025, dilanjutkan seleksi administrasi 16 Mei 2025.

Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan 27 Mei 2025. Dilanjutkan uji kepatutan dan kelayakan pada 2 Juni sampai dengan 4 Juni 2025. Wawancara kandidat yang lulus seleksi administrasi dan uji kepatutan plus kelayakan dilakukan pada 10 Juni 2025. Sebagai catatan, jadwal wawancara disesuaikan dengan jadwal Kepala Daerah.

Pengumuman Calon Komisaris dan Direktur Terpilih, dilakukan pada 13 Juni 2025.

Ruangenergi.com, membaca Surat Pengumuman tertanggal 24 April 2025, Nomor: 01/IV/PANSEL/2025 tentang Seleksi Pemilihan Direksi dan Komisaris PT Energi Kepri (Perseroda) dan Komisari PT Pembangunan Kepri (Perseroda) Provinsi Kepulauan Riau yang ditandatangani oleh Drs.Adi Prihantara,M.M., Sekretaris Daerah Pemprov Kepri dan juga selaku Ketua Tim Seleksi.

Formasi pengisian jabatan:

  1. Komisaris PT Pembangunan Kepri (Perseroda) berjumlah 1 (satu) orang;
  2. Komisari PT Energi Kepri (Perseroda) berjumlah 2 (dua) orang;
  3. Direktur Utama PT Energi Kepri (Perseroda) berjumlah 1 (satu) orang;
  4. Direktur Umum/Keuangan PT Energi Kepri (Perseroda) berjumlah 1 (satu) orang; dan
  5. Direktur Operasional PT Energi Kepri (Perseroda) berjumlah 1 (satu) orang.

Persyaratan umum pelamar komisaris dan direktur:

  1. Sehat jasmani dan rohani, berintegritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, prilaku yang baik dan dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
  2. Memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
  3. Memahami Manajemen Perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
  4. Menyiadakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
  5. Berijazah paling renda S-1 (Strata Satu) dan usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali;
  6. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin menjadi pailit;
  7. Tidak sedang menjalani sanski pidana, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
  8. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah atau calon Legislatif;
  9. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Gubernur Kepulauan Riau, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping, termasuk menantu dan ipar;
  10. Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris secara lisan dan tulisan, Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 dan International English Language Testing System (IELTS) minimal 6 (enam).

Persyaratan Khusus Komisaris, bagi pelamar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki Sertifikat Pimpinan Tinggi Pratama Tingkat Madya/Utama.

Persyaratan Khusus Direktur Utama, Direktur Umum Keuangan dan Direktur Operasional:

  1. Berpengalaman di bidang Minyak dan Gas minimal 10 (sepuluh) Tahun;
  2. Memiliki Sertifikat Safety khusus Migas, atau HSE dari perusahaan yang berhubungan dengan migas;
  3. Memiliki pengetahuan umum tentang industri migas dan menguasai peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan migas, produksi migas, prosedur migas dan mampu memahami keterkaitan ketentuan Participating Interest (PI) Migas, perencanaan untuk mendukung kemajuan BUMD Migas Kepri dan mampu merancang strategi bisnis dan keuangan untuk mendukung pertumbuhan BUMD.

Direktur Umum/Keuangan, dan Direktur Operasional:

  1. Mampu memahami keterkaitan ketentuan PI Migas, perencanaan untuk mendukung kemajuan BUMD Migas Kepri dan Mampu merancang strategi bisnis dan keuangan untuk mendukung pertumbuhan BUMD;
  2. Mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja offshore, dan mampu menjaga kolaborasi tim;
  3. Berpengalaman di bidang keuangan minimal 5 (lima) tahun pada posisi manajerial;
  4. Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  5. Menguasai manajemen operasional dan strategi bisnis;
  6. Memahami sistem manajemen mutu, efisiensi operasional dan manajemen risiko; dan
  7. Mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas operasional perusahaan.

Berminat? Silahkan unggah surat pendaftaran melalui: https://bit.ly/PenDirKomEkbangKepri dengan melampirkan:

  1. Asli KTP (e-KTP);
  2. Daftar Riwayat Hidup;
  3. Asli Ijazah Terakhir dan;
  4. Asli Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  6. Asli Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
  7. Surat izin atasan bagi yang bekerja pada instansi/organisasi/perusahaan.
  8. Surat Keterangan Tidak Sedang Dijatuhi Hukuman Disiplin.

Oh ya, jangan lupa lampirkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan:

  1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Tidak menjadi anggota Partai Politik aktif;
  3. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Pengawas atau anggota Komisari yang dinyatak bersalah dan menyebabkan badan usaha yang dipimpin menjadi pailit;
  4. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Gubernur Kepulauan Riau, Wakil Gubernur Kepulauan Riau dan Direksi lainnya, sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping, termasuk menantu dan ipar;
  5. Bersedia bekerja penuh waktu apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Komisari dan Direktur PT Energi Kepri (Perseroda) dan Komisari PT Pembangunan Kepri (Perseroda);
  6. Bersedia untuk tidak mengundurkan diri sebagai Komisaris dan Direktur apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Komisari dan Direktur PT Energi Kepri (Perseroda) dan Komisaris PT Pembangunan Kepri (Perseroda) sebelum masa bakti berakhir dikecualikan karena alasan kesehatan dan alasan lainnya yang dapat diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.