Mohon Perhatian! Inikah Nama Bakal Dirjen Gakkum Kesdm??

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) bersiap menerima penetapan dari Presiden Prabowo Subianto seorang Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) ESDM dalam waktu tidak lama lagi, plus Dirjen Migas.

Informasi diterima ruangenergi.com sosok Dirjen Gakkum Kesdm itu mantan jaksa yang  saat ini duduk sebagai staf ahli di Kementerian Investasi/,BKPM Rilke Jeffti Huwae.

Sekjen Kesdm Dadan Kusdiana ketika ruangenergi.com bertanya perihal tersebut, nama yang akan menjadi Dirjen Gakkum Kesdm plus kapan pelantikan Dirjen Migas, dia menjawab begini:

“Nanti saja ya. Ditunggu saja,” kata Dadan.

Dalam catatan ruangenergi.com, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 169 tahun 2024, ada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral di Kementerian ESDM.

Berikut adalah tugas dan fungsi Ditjen Gakkum ESDM berdasarkan Perpres No. 169 Tahun 2024 (Pasal 24–25) dan penjelasan dari berbagai sumber:

Menyusun dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di sektor energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk:

Pencegahan pelanggaran, Penanganan pengaduan, Pengawasan kepatuhan pemegang IUP, Penyidikan,Pengenaan sanksi administratif, Penerapan hukum pidana, Dukungan operasional lapangan .

8 Fungsi Utama (Pasal 25)

1. Perumusan kebijakan di semua aspek penegakan hukum ESDM.

2. Pelaksanaan kebijakan, mulai dari pencegahan hingga dukungan operasi.

3. Koordinasi & sinkronisasi kebijakan antar instansi terkait.

4. Penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dalam penegakan hukum ESDM

5. Bimbingan teknis & supervisi terhadap internal maupun eksternal ESDM.

6. Pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan hasil penegakan hukum.

7. Administrasi internal Direktorat Jenderal.

8. Pelaksanaan fungsi lain sesuai arahan Menteri ESDM .

🏗️ Fokus Khusus dan Konteks Terbaru

Memberantas tambang ilegal (PETI) di seluruh Indonesia .

Evaluasi IUP: sejak tahun 2022, sekitar 2.078 izin IUP telah dievaluasi/dicabut karena tidak beraktivitas atau tidak memenuhi syarat .

Menangani konflik perizinan di sektor minerba dan penindakan terhadap pertambangan ilegal secara terpadu .

Aspek Penjelasannya: Tugas Rancang, jalankan, dan dukung operasi penegakan hukum untuk sektor ESDM

Fungsi utama 8 area meliputi kebijakan, pelaksanaan, koordinasi, norma, supervisi, pemantauan, administrasi, dan tugas tambahan

Fokus Pemberantasan tambang ilegal dan evaluasi IUP bermasalah.