Menteri BUMN Erick Thohir

Ada Pesan dari Erick Thohir untuk Direksi BUMN tentang Program Dekarbonisasi dan NEK

Jakarta,ruangenergi.com- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terbitkan surat edaran tentang pelaksanaan program dekabornisasi dan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) di badan usaha milik negara untuk mendukung pencapaian target kontribusi nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca.

Surat bernomor SE-6/MBU/12/2022, ditandatangani di Jakarta oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 22 Desember 2022.

Dalam surat itu,Erick meminta  BUMN sebagai agen pembangunan dan salah satu pilar ekonomi nasional perlu berperan aktif dengan melaksanakan program dekarbonisasi secara terencana dan terukur serta menyelenggarakan nilai ekonomi karbon (“NEK”), diantaranya melalui mekanisme perdagangan karbon sukarela/voluntary carbon market (“VCM”) yang pada tahap awal akan dilaksanakan antar BUMN.

VCM merupakan bagian dari rencana aksi mitigasi perubahan iklim dimana di setiap BUMN yang berpartisipasi perlu menetapkan Target Emisi GRK per tahun. Target tersebut ditetapkan secara mandiri (self-imposed emission target) dan menjadi acuan terhadap kebutuhan setiap BUMN dalam melakukan perdagangan karbon secara sukarela.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap NZE serta dukungan terhadap kebijakan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan NEK untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional, Kementerian BUMN telah menginisiasi pilot project dengan melibatkan 7 BUMN yang dinilai memenuhi kriteria penghasil/penyerap karbon terbesar, yaitu PT Pertamina (Persero), PT PLN,(Persero), PT Inalum (Persero), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan Perum Perhutani. Selain itu, melalui PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) telah dilakukan fasilitasi untuk mempersiapkan program dekarbonisasi dan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon di BUMN,” demikian pinta Erick Thohir dalam surat edaran tersebut. Copy surat edaran itu didapatkan ruangenergi.com.

Erick menjelaskan, maksud dan tujuan surat edaran itu untuk memberikan pedoman bagi seluruh Direksi BUMN dalam pelaksanaan Program Dekarbonisasi secara terencana dan terukur serta menyelenggarakan Nilai Ekonomi Karbon melalui mekanisme VCM BUMN guna mendukung Pemerintah dalam pencapaian penurunan emisi GRK sesuai dengan target NDC Indonesia di masing-masing sektor pada tahun 2030 dan NZE 2060.

Ruang lingkup Surat Edaran ini memuat panduan bagi seluruh Direksi BUMN terkait:
1. Penyusunan peta jalan emisi GRK dan program strategis Dekarbonisasi di setiap
BUMN;
2. Penyelenggaraan NEK melalui mekanisme VCM BUMN berdasarkan penetapan
Target Emisi GRK per tahun;
3. Pelaporan pelaksanaan peta jalan emisi GRK dan Program Dekarbonisasi serta hasil
pencapaian emisi GRK BUMN.

Di surat edaran itu Erick meminta Direksi BUMN untuk menetapkan Target Emisi GRK per tahun pada tahun 2023-2030.

“Apabila BUMN belum dapat menentukan target emisi GRK tahun 2023 pada RKAP, maka target tersebut dapat ditetapkan paling lambat tanggal 30 Juni 2023, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Ditetapkan secara mandiri (self-imposed emission target).
2) Selaras atau melebihi target sektoral NDC Indonesia pada tahun 2030 serta
mempertimbangkan aspirasi pemegang saham.
3) Jika BUMN bergerak di sektor yang tidak termasuk di dalam NDC (dan Batas Atas Emisi belum ditetapkan Pemerintah), maka BUMN tersebut wajib menetapkan target emisi GRK per tahun dengan mempertimbangkan kapabilitas internal dan perbandingan/benchmarking dengan perusahaan-perusahaan sejenis,” jelasnya.

Dalam hal BUMN telah menentukan Target Emisi GRK, maka BUMN diminta melakukan pemetaan inisiatif per tahun beserta rencana anggaran biaya (melalui analisis marginal abatement cost) dalam penyusunan Target Emisi GRK per tahun

VCM BUMN dengan mempertimbangkan:
1) Kebutuhan pembelian maupun peluang penjualan karbon.
2) Dampak finansial dari pembelian ataupun penjualan karbon.

Erick meminta Direksi BUMN menunjuk seorang pejabat sebagai person in charge (PIC) yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring berkaitan dengan pengurangan dan/atau penyerapan emisi GRK.

“Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini,” pungkas Erick.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *